1 Tersangka Pengeroyokan di Bekasi Ternyata Residivis, Kapolres Minta Hakim Hukum Berat
Kamis, 03 Februari 2022 - 18:46 WIB
loading...
Polisi telah menangkap 6 tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di Kota Bekasi. Satu diantara enam tersangka merupakan residivis. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
BEKASI - Polisi telah menangkap enam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan seseorang pemuda di Persimpangan Sumir, Jatiwarna, Pondok Melati, Kota Bekasi . Terungkap bahwa satu diantara enam tersangka merupakan mantan terpidana pada kasus yang sama.
Baca juga: 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda di Bekasi Diringkus Polisi
“Salah satu tersangka atas nama BG (21) pernah terlibat kasus yang sama dan terkena vonis delapan bulan. Residivis tindak pidana pengeroyokan juga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu, Hengki berharap ketika proses hukum mencapai pengadilan, hakim dapat memutus dengan vonis yang lebih berat. Pasalnya, BG juga didakwa pada pasal yang sama, yakni Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Aniaya Pemuda hingga Tewas, Polisi Ciduk 5 Anggota Gangster di Bogor
Baca juga: 6 Pelaku Tawuran yang Tewaskan 1 Pemuda di Bekasi Diringkus Polisi
“Salah satu tersangka atas nama BG (21) pernah terlibat kasus yang sama dan terkena vonis delapan bulan. Residivis tindak pidana pengeroyokan juga,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, Kamis (3/2/2022).
Untuk itu, Hengki berharap ketika proses hukum mencapai pengadilan, hakim dapat memutus dengan vonis yang lebih berat. Pasalnya, BG juga didakwa pada pasal yang sama, yakni Pasal 170 KUHP.
Baca juga: Aniaya Pemuda hingga Tewas, Polisi Ciduk 5 Anggota Gangster di Bogor
Lihat Juga :