Kesal, Pemuda Ini Nekat Bacok Dua Penagih Utang
Jum'at, 12 Juni 2020 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Setelah melakukan penganiayaan AP langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian. HK dan Spy yang mengalami luka-luka ditolong warga dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan. Usai mendapatkan perawatan, keduanya melapor ke Polsek Mantrijeron.
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari data tersebut petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap di rumahnya hari itu juga bersama barang bukti pedang.“AP dijerat pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
AP dihadapan petugas mengaku melakukan penganiayaan karena kesal HK memberitahu kepada keluarganya jika ia mempunyai utang. AP mengaku sempat dimarahi orang tuanya karena utang tersebut.(Baca juga : Tuntutan Penyerang Novel Bernuansa Perlawanan Pemberantasan Tipikor )
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari data tersebut petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap di rumahnya hari itu juga bersama barang bukti pedang.“AP dijerat pasal 531 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” paparnya.
AP dihadapan petugas mengaku melakukan penganiayaan karena kesal HK memberitahu kepada keluarganya jika ia mempunyai utang. AP mengaku sempat dimarahi orang tuanya karena utang tersebut.(Baca juga : Tuntutan Penyerang Novel Bernuansa Perlawanan Pemberantasan Tipikor )
(nun)
Lihat Juga :