Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:30 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bupati Maros Siapkan 2 Orang Setiap Kecamatan Kerja ke Luar Negeri
"Sampai sejauh ini, tidak ada masalah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan yang diberikan oleh pemerintah tetap bisa dipenuhi developer . Karena ini memang demi kepentingan bersama," tuturnya.
Ia menambahkan untuk di Maros, ada beberapa RTH yang disediakan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan udara di kawasan perkotaan. Dia menyebutkan taman kota yang terletak di samping kantor bupati merupakan salah satunya.
"Ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemkab Maros. Salah satunya adalah hutan kota yang disamping kantor Pemkab Maros dan dalam area Kantor Bupati Maros. Ada juga beberapa pohon yang sengaja di tanam di area perkantoran. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan menjaga polusi udara," pungkasnya.
"Sampai sejauh ini, tidak ada masalah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan yang diberikan oleh pemerintah tetap bisa dipenuhi developer . Karena ini memang demi kepentingan bersama," tuturnya.
Ia menambahkan untuk di Maros, ada beberapa RTH yang disediakan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan udara di kawasan perkotaan. Dia menyebutkan taman kota yang terletak di samping kantor bupati merupakan salah satunya.
"Ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemkab Maros. Salah satunya adalah hutan kota yang disamping kantor Pemkab Maros dan dalam area Kantor Bupati Maros. Ada juga beberapa pohon yang sengaja di tanam di area perkantoran. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan menjaga polusi udara," pungkasnya.
(tri)
Lihat Juga :