Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau

Kamis, 03 Februari 2022 - 12:30 WIB
loading...
Perumahan di Maros Wajib...
DLH Maros mensyaratkan pengembang atau developer menyediakan 40 RTH untuk pembangunan perumahan baru. Foto/Ilustrasi/KORAN SINDO
A A A
MAROS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros mensyaratkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap developer alias pengembang yang akan membuat perumahan di Butta Salewangang. Tidak tanggung-tanggung, perumahan di Maros diwajibkan sediakan 40% RTH, lebih tinggi 10% dibandingkan dengan ketentuan nasional sebesar 30%.

Kepala DLH Maros , Amiruddin, kewajiban pengembang perumahan menyediakan RTH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengaturan RTH. Dalam aturan tersebut, developer wajib menyediakan sekitar 30% lahan pembangunan untuk RTH. Olehnya itu, pihaknya kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan.

"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.

Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, Pemkab Maros Wajibkan Satu ASN Satu Buku

Khusus di Maros, ia mengakui syarat atau kewajiban ketersediaan RTH lebih tinggi mencapai 40%. untuk setiap perumahan yang akan dibangun. Kebijakan itu dilakukan guna memastikan keseimbangan lingkungan atas pembangunan yang dilakukan.

"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40% RTH. Keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya.

Dia menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan pembuatan perumahan, jika syarat RTH sebanyak 40% tidak dipenuhi. Dia mengaku meski terbilang besar, namun persyaratan lahan RTH ini tetap dipenuhi devoloper.

Baca Juga: Bupati Maros Siapkan 2 Orang Setiap Kecamatan Kerja ke Luar Negeri

"Sampai sejauh ini, tidak ada masalah dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. Aturan yang diberikan oleh pemerintah tetap bisa dipenuhi developer . Karena ini memang demi kepentingan bersama," tuturnya.

Ia menambahkan untuk di Maros, ada beberapa RTH yang disediakan pemerintah untuk menjaga lingkungan dan udara di kawasan perkotaan. Dia menyebutkan taman kota yang terletak di samping kantor bupati merupakan salah satunya.

"Ada beberapa ruang terbuka hijau yang disediakan Pemkab Maros. Salah satunya adalah hutan kota yang disamping kantor Pemkab Maros dan dalam area Kantor Bupati Maros. Ada juga beberapa pohon yang sengaja di tanam di area perkantoran. Hal ini untuk menjaga kelestarian dan menjaga polusi udara," pungkasnya.

(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taman Bendera Pusaka...
Taman Bendera Pusaka Buka 24 Jam, Bukan Tempat untuk Tidur
Pasar Barito Dibongkar,...
Pasar Barito Dibongkar, Pramono Sebut untuk Memperluas Ruang Terbuka Hijau
Perbanyak Ruang Terbuka...
Perbanyak Ruang Terbuka Hijau di Jakarta, Pramono Bakal Bangun Taman di Kolong Tol
Kejar Target RTH 30%,...
Kejar Target RTH 30%, Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Pembahasan Perubahan Perda
Lahan Fasum Kalideres...
Lahan Fasum Kalideres Permai Harusnya Hijau malah Dikuasai Bangunan Liar
Terus Berinovasi, RPTRA...
Terus Berinovasi, RPTRA Ria Damkar Joglo 2 Manfaatkan Lahan untuk Food Estate
Jakarta Perkuat Ruang...
Jakarta Perkuat Ruang Hijau, Kontribusi Pajak Warga Jadi Penopang
Presiden Prabowo Tambah...
Presiden Prabowo Tambah Kuota Rumah Subsidi Jadi 350.000 Unit
Inovasi Beton SIG Dukung...
Inovasi Beton SIG Dukung Pembangunan Ruang Hijau dan Kota Berkelanjutan
Rekomendasi
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
Bintang Piala Dunia...
Bintang Piala Dunia 2026 Elye Wahi Diduga Terlibat Pengaturan Skor
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved