Perumahan di Maros Wajib Sediakan 40% Ruang Terbuka Hijau
Kamis, 03 Februari 2022 - 12:30 WIB
loading...
DLH Maros mensyaratkan pengembang atau developer menyediakan 40 RTH untuk pembangunan perumahan baru. Foto/Ilustrasi/KORAN SINDO
A
A
A
MAROS - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Maros mensyaratkan keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi setiap developer alias pengembang yang akan membuat perumahan di Butta Salewangang. Tidak tanggung-tanggung, perumahan di Maros diwajibkan sediakan 40% RTH, lebih tinggi 10% dibandingkan dengan ketentuan nasional sebesar 30%.
Kepala DLH Maros , Amiruddin, kewajiban pengembang perumahan menyediakan RTH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengaturan RTH. Dalam aturan tersebut, developer wajib menyediakan sekitar 30% lahan pembangunan untuk RTH. Olehnya itu, pihaknya kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan.
"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, Pemkab Maros Wajibkan Satu ASN Satu Buku
Khusus di Maros, ia mengakui syarat atau kewajiban ketersediaan RTH lebih tinggi mencapai 40%. untuk setiap perumahan yang akan dibangun. Kebijakan itu dilakukan guna memastikan keseimbangan lingkungan atas pembangunan yang dilakukan.
"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40% RTH. Keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan pembuatan perumahan, jika syarat RTH sebanyak 40% tidak dipenuhi. Dia mengaku meski terbilang besar, namun persyaratan lahan RTH ini tetap dipenuhi devoloper.
Kepala DLH Maros , Amiruddin, kewajiban pengembang perumahan menyediakan RTH mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengaturan RTH. Dalam aturan tersebut, developer wajib menyediakan sekitar 30% lahan pembangunan untuk RTH. Olehnya itu, pihaknya kini mensyaratkan ketersediaan RTH bagi pengembang perumahan.
"Ini ada aturannya. Kita menentukan itu berdasarkan aturan pusat yang telah ditetapkan," kata Amiruddin.
Baca Juga: Wujudkan Kabupaten Literasi, Pemkab Maros Wajibkan Satu ASN Satu Buku
Khusus di Maros, ia mengakui syarat atau kewajiban ketersediaan RTH lebih tinggi mencapai 40%. untuk setiap perumahan yang akan dibangun. Kebijakan itu dilakukan guna memastikan keseimbangan lingkungan atas pembangunan yang dilakukan.
"Untuk pembangunan perumahan wajib menyediakan 40% RTH. Keberadaan RTH dinilai penting lantaran untuk menjaga keseimbangan dengan perkembangan pembangunan yang ada. Sehingga di setiap perumahan di Maros itu keseimbangan lingkungannya tetap terjaga," tuturnya.
Dia menjelaskan pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi perizinan pembuatan perumahan, jika syarat RTH sebanyak 40% tidak dipenuhi. Dia mengaku meski terbilang besar, namun persyaratan lahan RTH ini tetap dipenuhi devoloper.
Lihat Juga :