Keji! Pekerja Pabrik Semen Bacok Teman Kerja Akibat Tersinggung Status WA

Kamis, 03 Februari 2022 - 09:50 WIB
loading...
Keji! Pekerja Pabrik Semen Bacok Teman Kerja Akibat Tersinggung Status WA
Tersinggung dengan status aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), seorang pekerja pabrik semen tega bacok teman kerjanya sendiri. Foto/Ilustrasi
A A A
OGAN KOMERING ULU - Sungguh sadis kelakuan Sutrimo (30). Hanya karena tersinggung dengan status aplikasi pesan singkat WhatsApp (WA), pekerja di pabrik semen ini tega membacok teman kerjanya sendiri, Novi Apuansyah (41).



Warga RSS Sriwijaya, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan tersebut, akhirnya harus berurusan dengan pihak berwajib akibat ulah konyolnya membacok teman sendiri.



Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu, AKP Mardi Nursal mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut bermula dari hal yang sangat sepele, lantaran pelaku tersinggung dengan unggahan status korban di WA.



Dalam unggahannya, korban tertulis "salah satu perbuatan keji adalah makan keringat uhang (orang) manfaatkan tenage uhang". "Merasa tersinggung, pelaku langsung menghampiri korban Novi Apuansyah (41), yang merupakan warga Jalan M. Nur RT 4 RW 2, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, untuk menanyakan maksud status WA-nya itu," ujar Mardi Nursal, Kamis (3/2/2022).

Dijelaskan Mardi Nursal, saat bertemu di area pembongkaran abu PT Semen Baturaja, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, keduanya sempat terlibat cekcok, namun dilerai oleh beberapa rekan kerja tersangka.

"Usai dipisahkan, tersangka akhirnya kembali pergi menuju mobil mengangkut abu batu bara untuk bekerja. Namun, korban yang tidak senang menghampiri tersangka dengan membawa sebuah batu," jelasnya.



Saat korban menghampiri pelaku dengan membawa batu, kata Mardi Nursal, korban sempat melempar batu tersebut ke arah Sutrimo namun tidak kena karena mengelak, selanjutnya Sutrimo langsung membacok korban di bagian atas kepala.

"Tersangka dan korban dipisah oleh pihak keamanan PT Semen Baturaja, lalu tersangka dibawa ke pos keamanan di areal pabrik. Kemudian piket fungsi dan Piket Reskrim tiba di lokasi, dan tersangka di bawa ke Polres Ogan Komering Ulu," jelasnya.

Atas ulahnya tersebut, kini tersangka Sutrimo ditahan di Mapolres Ogan Komering Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. tersangka juga terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1437 seconds (0.1#10.140)