Pelaku Usaha di Parepare Bebas Dari Pajak Selama Pandemi Corona

Jum'at, 12 Juni 2020 - 14:54 WIB
loading...
Pelaku Usaha di Parepare...
Pemkot Parepare membebaskan pajak untuk pelaku usaha selama pandemi corona. Foto: Pixabay
A A A
PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare membebaskan pajak bagi pengusaha, khususnya rumah makan, restoran, dan kafe. Kebijakan ini diambil untuk meringankan bebanpelaku usaha yang ikut terdampak pandemi virus corona .

Kabid Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare, Muh Yusuf Azis mengatakan, kebijakan itu mulai diterapkan atas pajak yang terhitung sejak 15 Maret 2020.

“Sesuai instruksi pimpinan BKD, kita tidak melakukan penagihan pajak restoran, kafe dan rumah makan mulai tanggal 15 Maret ke atas, karena di situ puncak pandemi COVID-19,” ungkap Yusuf Azis.

Baca juga: Isu Covid-19 Jadi Lahan Bisnis, Wali Kota Parepare: Itu Fitnah dan Hoaks

Sehingga, kata Yusuf, penagihan hanya dilakulan mulai Januari 2020 hingga 15 Maret 2020. Penagihan bagi wajib pungut yang menunggak pada Desember 2019, bahkan ada yang menunggak sejak Agustus 2019.

“Tim juga masih turun memantau, siapa-siapa rumah makan, restoran, kafe yang buka maupun yang tutup. Tentu hanya yang buka saja kami tagih, kalau tutup kami tidak tagih,” ujar Yusuf.

Yusuf juga meminta kepada wajib pungut untuk membaca dulu secara detail isi surat tagihan pajak. Perhatikan masa tagihan pajaknya, bukan tanggal keluarnya surat.

Baca juga: Tingkat Kelulusan Siswa SMP dan MTs di Parepare 100%

Sementara Kabid Pendapatan, Aswin mengakui, akibat pandemi Covid-19 ini pendapatan asli daerah (PAD) Kota Parepare khususnya dari pendapatan pajak usaha, merosot drastis.

“Jadi BKD sementara mengevaluasi target dan realisasi PAD di tengah Covid-19 ini. Tengah diupayakan agar target PAD yang dibebankan tahun ini diturunkan,” tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap, Simak Jadwal dan Besarannya
Beli Rumah Pertama di...
Beli Rumah Pertama di Jakarta? Ini Syarat Mendapat Fasilitas BPHTB 50 Persen
Jakarta Beri Keringanan...
Jakarta Beri Keringanan BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Rekomendasi
Presiden Prabowo ke...
Presiden Prabowo ke PM Wong: Hubungan Indonesia-Singapura Harus Langgeng
Turki Jadi Bagian Penting...
Turki Jadi Bagian Penting Arsitektur Keamanan NATO di Masa Depan
Setelah 2 Dekade, Hamas...
Setelah 2 Dekade, Hamas Bubarkan Badan Pemerintahan Gaza
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
Infografis
12 Jenis Pisang Terbaik...
12 Jenis Pisang Terbaik di Dunia, Nomor 4 dari Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved