Diduga Pengedar Sabu, 2 Pemuda Desa Terancam 12 Tahun Penjara
Rabu, 02 Februari 2022 - 06:01 WIB
loading...
A
A
A
"Dari dalam dompet coklat anggota kembali menemukan 35 bungkus plastik klip sedang yang berisikan diduga narkotika jenis shabu dengan berat 8,43 gram dan satu buah pipet plastik yang di potong miring yang difungsikan untuk skop yang ditemukan di atas fentilasi kamar rumah pelaku," ungkapnya.
Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.
"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual kemana barang tersebut," kata Herman.
Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.
Herman juga mengatakan, kedua pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas.
"Saat ini masih dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana dan akan dijual kemana barang tersebut," kata Herman.
Atas ulahnya tersebut, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) KUHP atau Pasal 112 ayat (1) KUHP tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.
(msd)
Lihat Juga :