Pilkada Digelar Saat Pandemi, KPU Usul Tambahan Anggaran Rp4,7 Triliun

Jum'at, 12 Juni 2020 - 13:14 WIB
loading...
Pilkada Digelar Saat...
KPU mengusulkan penambahan anggaran untuk memenuhi kebutuhan saat penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - KPU RI mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp4,7 triliun untuk menyelenggarakan pilkada 2020 di tengah pandemi COVID-19 . Tambahan anggaran tersebut untuk pengadaan alat pelindung diri (APD) maupun menerapkan physical distancing dengan konsekuensi menambah jumlah TPS.

Awalnya, KPU mengusulkan penambahan anggaran Rp5,6 triliun untuk pelaksanaan pilkada serentak 2020 di 270 daerah dengan protokol COVID-19. Namun, jumlah itu menyusut ke angka Rp4,77 triliun setelah restrukturisasi.

“Melaksanakan data lanjut pilkada serentak 2020 dengan protokol COVID-19, dan seterusnya saya kira tidak perlu dibacakan semua. Tapi pada intinya adalah ada dua kebijakan yang harus ditindaklanjuti oleh KPU provinsi dan kabupaten kota,” beber Ketua KPU, Arief Budiman dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait Anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020).

Menuruy Arief, KPU telah melakukan perubahan data TPS, dari semula 800 pemilih per TPS, menjadi 500 pemilih maksimal per TPS. KPU bersama 270 daerah telah menandatangani anggaran untuk pilkada 2020 sebelum ada Covid-19 sebesar Rp9,9 triliun, anggaran yang sudah ditransfer ke KPU yakni Rp4,1 triliun dan yang belum Rp5,8 triliun.



Arief melanjutkan, penerapan protokol kesehatan COVID-19 saat pilkada berdampak pada penambahan anggaran guna memastikan penyelenggara, peserta, dan pemilih sehat dan aman. Alhasil, untuk penyelenggara diadakan rapid test, vitamin, dan pemeriksaan suhu tubuh, serta kebutuhan alat pelindung diri. Untuk itu KPU sudah berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

“Itu itemnya ada semua di paparan, termasuk alat atau barang tersebut di tingkat apa yang kita sebutkan dalam data ini, dari masker sekali pakai, hand sanitizer, pelindung wajah, dan sabun cair, kemudian tisu basah, disinfektan, dan lain-lain, termasuk rapid test dan vitamin penambah daya tahan tubuh,” urainya.

Terkait pembaruan data, dia menjelaskan, untuk pemilih yang diperbarui per 9 Juni 2020 sebanyak 106 juta lebih pemilih. Dengan batasan 500 pemilih per TPS, maka akan dibentuk 304.927 TPS atau bertambah 50.000 TPS. KPU juga mengidentifikasi petugas adhoc yang berusia kurang dari 45 tahun dan berusia lebih dari 45 tahun.

Untuk penyelenggara adhoc yang belum direkrut, yaitu PPDP dan KKPS, pihaknya tentu akan memperhatikan masukan dari Gugus Tugas.

“Per 10 Juni, petugas yang sudah kita rekrut PPK dan PPS terdapat 385 orang baik PPK dan PPS itu yang mengundurkan diri dan tidak lagi memenuhi syarat sehingga terhadap 385 orang ini kami akan melakukan pemberhentian antarwaktu,” papar Arief.



Berikutnya, kebutuhan masker kain 13 juta lembar dan masker sekali pakai untuk petugas KPPS di 304.927 boks, sementara untuk pemilih masing-masing TPS dua boks sehingga kebutuhan masker di TPS untuk pemilih 609.844 boks, hand sanitizer dan disinfektan, dan sebagainya. Dengan keperluan-keperluan itu, ada penambahan anggaran Rp857 miliar.

“KPU RI, berdasarkan rapat 3 Juni, mengusulkan anggaran Rp129 miliar, kami mencermati lagi, melakukan beberapa perubahan sehingga hasil restrukturisasi kami hanya mengusulkan Rp83 miliar untuk KPU RI, atau terdapat perubahan 45,2 miliar,” tutur Arief.

Dia menambahkan, karena KPU sudah melakukan restrukturisasi anggaran pilkada 2020 ini, KPU berhasil mengurangi Rp926 miliar dari Rp5,6 triliun. Total kini usulan tambahannya menjadi Rp4,7 triliun.

“Untuk KPU provinsi tetap (anggarannya), KPU kabupaten/kota tetap, kemudian untuk badan adhoc sudah terjadi pengurangan dari data terlampir di slide, sehingga kebutuhan yang diajukan KPU dari Rp5,6 triliun menjadi Rp4,7 triliun. Atau terjadi pengurangan Rp926 miliar. Nah, ini KPU usul agar penambahan ini dapat disetujui,” harap Arief.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memetakan 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2020 di tengah pandemi COVID-19. Hasilnya, 204 daerah baik pemerintah daerah (pemda) maupun KPU daerah sudah memberikan jawaban dan sebagian dari mereka membutuhkan tambahan anggaran Rp1,02 triliun untuk pelaksanaan pilkada lanjutan, baik dari realisasi APBD maupun APBN.

“Dengan adanya pengajuan anggaran dari KPU, kami juga sudah melakukan konsultasi dengan Menteri Keuangan bahwa prinsip sesuai aturan undang-undang tentang Pilkada Nomor 10/2016 bahwa pilkada dibiayai oleh APBD dan dapat dibantu oleh APBN. Karena itu, prinsip utama adalah kita memaksimalkan daerah-daerah, kemampuan daerah-daerah untuk membiayai tambahan-tambahan yang diajukan oleh KPU dan Bawaslu,” kata Tito dalam paparannya di rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR terkait anggaran pilkada serentak 2020 kemarin.



Tito menjelaskan, kementeriannya sudah meminta KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan rasionalisasi karena tidak semua kegiatan yang disusun dalam program kerja dan anggaran KPU daerah masing-masing itu ada yang dilaksanakan, sehingga anggarannya tidak terpakai. Contohnya, verifikasi calon perorangan yang semua sudah dianggarkan dalam pos KPU daerah, namun dalam kenyataan tidak semua daerah terdapat calon perorangan.

“Dengan adanya protokol pembatasan orang dalam jumlah besar, maka kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis (bimtek) itu diubah menjadi kegiatan virtual atau kegiatan lain. Kalaupun ada kegiatan pengumpulan, dilaksanakan secara terbatas,” paparnya.

Kemudian, lanjut mantan Kapolri itu, Kemendagri sudah berkonsultasi juga dengan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melihat dulu APBD secara lengkap dan setelah itu baru berapa yang dimintakan ke APBN. Sampai hari ini Kemendagri sudah melakukan komunikasi dengan seluruh pemda, termasuk kepala daerah.

Berdasarkan catatan Kemendagri, sambung Tito, total anggaran pilkada 2020 yang sudah dianggarkan tahun sebelumnya, Rp14,98 triliun. Yang sudah dicairkan di lima tahapan awal itu adalah Rp5,78 triliun sehingga masih ada kekurangan Rp9,2 triliun setelah ada keputusan dari KPU untuk menunda tahapan pilkada. Maka, pada 21 April 2020 lalu, Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran agar dana pilkada Rp9,2 triliun itu dibekukan dan untuk penanganan masalah konflik dilakukan refocusing dan realokasi anggaran berdasarkan peraturan Menkeu dan Mendagri.

“Kemudian kami sudah melihat ada daerah yang menyatakan dan sudah berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu daerah. Mereka tidak memerlukan tambahan APBD dan APBN. Tapi dipenuhi dengan realisasi,” ungkap Tito.

Dengan demikian, Tito menguraikan, dari 204 daerah, ada 76 daerah yang menyatakan tidak memerlukan tambahan dari APBD maupun APBN. Tapi, mereka menutupi atau memenuhi untuk keperluan alat pelindung diri (APD) tadi dari rasionalisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebanyak 65 daerah membutuhkan tambahan anggaran dari APBN. Ada 42 pemda memerlukan tambahan dukungan baik dari APBD maupun dari APBN. Jadi, ada APBD yang mampu, tapi juga memerlukan dukungan dari APBN. Berikutnya, 21 daerah tidak memerlukan dukungan dari APBN tapi dapat ditambah dari APBD karena sanggup dipenuhi APBD.

“Sehingga kami melihat dari 204 daerah yang sekarang sudah berkomunikasi dan pemda ini sudah berkomunikasi dengan KPU dan Bawaslu daerah masing-masing total yang memerlukan tambahan dari APBN sebanyak Rp1,02 triliun ini dari 204 daerah,” ujarnya.

Lihat Videonya: Takut dirapid Tes, Seorang Wanita PMKS Nekat Naik ke Atap GOR Ciracas

“Rinciannya untuk KPU daerah Rp908 miliar, sedangkan Bawaslu daerah yang memerlukan tambahan dari APBN Rp76,36 miliar. Kemudian untuk anggaran pengamanan ini diperlukan tambahan dari APBN Rp35,78 miliar. Jadi, total angka yang kami dapatkan dari 204 daerah itu secara kumulatif, baik untuk KPU, Bawaslu, maupun pengamanan di daerah adalah Rp1,02 triliun,” ucap Tito.

Di pihak lain, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyanggupi sebagian kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pelaksanaan pilkada Sserentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 sebesar Rp1,36 triliun. Menurut Sri, penambahan ini bersifat sementara agar tahapan pilkada lanjutan pada 15 Juni nanti bisa dilakukan.

“Kami dalam situasi, dari kemarin sampai hari ini, mendapatkan berbagai permintaan. Namun, dalam intern pemerintah kami berkoordinasi dengan Mendagri. Apa yang disampaikan Mendagri, dari sisi pendanaan, UU 10/2016 semua kegiatan pemilihan dibebankan pada APBD, namun dapat didukung oleh APBN sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sri dalam rapat virtual dengan Komisi II DPR terkait anggaran Pilkada 2020, Kamis (11/6/2020).

Sri menjelaskan, dana untuk 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada sudah dialokasikan sebelumnya sehingga pemerintah dalam posisi memperhitungkan sesuai permintaan dari KPU yang sudah dirapatkan bersama Kemendagri. Seperti diketahui, KPU mengusulkan tambahan Rp4,77 triliun, terdiri atas Rp1,02 untuk tahap pertama, Rp3,29 triliun untuk tahap kedua, dan Rp0,46 triliun tahap ketiga. (Kiswondari)
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2327 seconds (0.1#10.140)