Soal Bangunan Cagar Budaya yang Dibongkar, Ini Tanggapan PT KAI Daop II Bandung
Selasa, 01 Februari 2022 - 06:20 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," jelas dia.
Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.Baca juga:
Selain KRL, Tarif LRT juga Akan Naik Jadi Rp15 Ribu
"Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuh dia.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 sebagai bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.Baca juga:
Selain KRL, Tarif LRT juga Akan Naik Jadi Rp15 Ribu
"Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuh dia.
Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 sebagai bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
(don)
Lihat Juga :