Soal Bangunan Cagar Budaya yang Dibongkar, Ini Tanggapan PT KAI Daop II Bandung

Selasa, 01 Februari 2022 - 06:20 WIB
loading...
Soal Bangunan Cagar...
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung angkat bicara terkait telah dibongkarnya bangunan di kawasan Jalan Cihampelas No 149 Kota Bandung. Foto SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop II Bandung angkat bicara terkait telah dibongkarnya bangunan di kawasan Jalan Cihampelas No 149 Kota Bandung. Manager Humas PT KAI Daop II Bandung mengatakan, pihaknya tidak tahu jika bangunan tersebut masuk cagar budaya golongan C.

"Terkait itu bangunan cagar budaya atau bukan, saya tidak tahu pasti, karena di lokasi juga tidak terdapat plang yang menyatakan itu adalah cagar budaya," jelas Kuswardoyo, Senin (31/1/2022). Baca juga: Waspadalah! Ada Rekrutmen Palsu Mengatasnamakan PT KAI

Menurut dia, bangunan yang ada di sana sebelumnya adalah rumah Perusahaan KAI, bukan bangunan masjid seperti yang ramai dibicarakan. Sementara untuk pembangunan masjid, pihaknya sudah mengantongi surat keterangan rekomendasi dari Kemenag terkait pembangunan masjid.



Pihaknya juga memiliki surat keterangan rencana tata kota (KRK) dari Dinas Penataan Ruang dengan fungsi untuk toko dan masjid serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung.

"Kalau yang kami lakukan salah dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya, mestinya kegiatan yang sedang dilaksanakan akan dihentikan dan tidak mendapat izin dari instansi terkait," jelas dia.

Dia mengaku, isu tersebut sengaja disebar oleh pihak tertentu untuk membangun opini negatif di masyarakat. Pihaknya mempersilahkan siapa saja yang merasa memiliki hak untuk mengajukan gugatan secara hukum.Baca juga:
Selain KRL, Tarif LRT juga Akan Naik Jadi Rp15 Ribu


"Bukan menyebar isu, dan hal seperti itu biasa dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak namun berusaha untuk mengambil aset negara untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya," imbuh dia.

Diketahui, Pemkot Bandung memasukkan masjid di lahan Jalan Cihampelas No 149 sebagai bangunan cagar budaya golongan C. Hal itu sesuai Perda No 7 tahun 2018 tentang Cagar Budaya. Namun, setelah kepemilikan lahan tersebut menjadi sengketa, PT KAI membongkar dan membangun kembali masjid dan toko.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
DKM Raudhatul Jannah:...
DKM Raudhatul Jannah: Bantuan Sapi dari MNC Peduli Sangat Membantu Warga
Iduladha 2026, MNC Peduli...
Iduladha 2026, MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Raudhatul Jannah
KA Jaka Tingkir dan...
KA Jaka Tingkir dan KA Serayu Anjlok di Stasiun Pasar Senen, 6 Perjalanan Kereta Terlambat
Tekan Risiko Kecelakaan,...
Tekan Risiko Kecelakaan, KAI Daop 1 Jakarta Tutup Sejumlah Pelintasan Sebidang Liar
KAI akan Bangun Tugu...
KAI akan Bangun Tugu Kenang Korban Tabrakan Kereta di Stasiun Bekasi Timur
KA PSO Layani 7,88 Juta...
KA PSO Layani 7,88 Juta Pelanggan, Mobilitas Terjangkau Kian Meluas
KAI Perkuat Transformasi...
KAI Perkuat Transformasi Energi Lewat Biodiesel B50
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
Rekomendasi
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Terbitkan Panda Bond,...
Terbitkan Panda Bond, Menkeu Purbaya Kantongi Dukungan China
Berita Terkini
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
Infografis
Perbedaan Amnesti dan...
Perbedaan Amnesti dan Abolisi, Ini Tokoh yang Pernah Mendapatkannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved