Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok
Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
A
A
A
”Waktu Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka, Atet dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa namun dia tidak datang. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka terus dipanggil, tersangka tidak datang, harus jemput paksa,” kata kuasa hukum PT Indicertes lainnya, Jun Fi.
Terpisah, Atet Handiyana Sihombing mengatakan hingga kini dirinya mengaku belum mendapat panggilan. Dia merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka atas dirinya sehingga dilakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Bid Propam Mabes Polri.
Kasusnya kini diambil alih oleh Mabes Polri. “Kita diterima langsung sama Kabareskrim dan Kabid Propam dan disampaikan dari kronologis akhirnya diterima bahwa penetapan tersangka saya akan diperiksa oleh mereka,” katanya.
”Saya dikonfirmasi sebagai pelapor ke Bareskrim ke Biro Wasidik untuk gelar perkara atas penetapan tersangka. Nah atas dasar gelar perkara itu akhirnya kasus saya yag di Polda itu ditarik ke Bareskrim. Yang di Polres Depok juga begitu (ditarik ke Bareskrim),” pungkasnya.
Terpisah, Atet Handiyana Sihombing mengatakan hingga kini dirinya mengaku belum mendapat panggilan. Dia merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka atas dirinya sehingga dilakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Bid Propam Mabes Polri.
Kasusnya kini diambil alih oleh Mabes Polri. “Kita diterima langsung sama Kabareskrim dan Kabid Propam dan disampaikan dari kronologis akhirnya diterima bahwa penetapan tersangka saya akan diperiksa oleh mereka,” katanya.
”Saya dikonfirmasi sebagai pelapor ke Bareskrim ke Biro Wasidik untuk gelar perkara atas penetapan tersangka. Nah atas dasar gelar perkara itu akhirnya kasus saya yag di Polda itu ditarik ke Bareskrim. Yang di Polres Depok juga begitu (ditarik ke Bareskrim),” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :