Begini Fakta Baru Kasus Penyekapan Pengusaha Depok

Senin, 31 Januari 2022 - 23:43 WIB
loading...
Begini Fakta Baru Kasus...
Tim kuasa hukum PT Indocertes memberikan klarifikasi perihal dugaan penyekapan terhadap pengusaha Depok Atet Handiyana Sihombing. Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Pengusaha asal Depok Atet Handiyana Sihombing diduga menjadi korban penyekapan di salah satu hotel di Depok. Dugaan penyekapan itu terjadi karena masalah tudingan penggelapan dilakukan Atet di PT Indocertes, perusahaan tempatnya bekerja sebagai direktur.

Namun hal itu dibantah oleh kuasa hukum PT Indocertes yang justru menuding Atet memutarbalikkan fakta. Baca juga: Kejaksaan Kembalikan SPDP Penyekapan Pengusaha Depok, Ini Alasannya

“Selama ini bahwa yang bersangkutan merupakan pengusaha yang disekap terkait permasalahan hutang adalah cerita bohong dan penuh rekayasa yang dikarang untuk dapat memiliki uang perusahaan,” kata kuasa hukum PT Indocertes Ngarudi Hariman.

Menurut dia, Atet dengan sengaja membuat cerita bohong dengan tujuan tertentu. Dia menjelaskan yang sebenarnya terjadi adalah Atet menggunakan uang perusahaan yang nilainya sebesar Rp 87 miliar ketika menjabat sebagai direktur.

Uang tersebut diberikan pihak perusahaan kepada Atet dalam bentuk mata uang asing dan diserahkan dalam beberapa termin.”Saudara Atet selalu meminta dalam bentuk USD atau Dollar Singapur. Cash. Ada saksi yang memberikan,” ujarnya.

”Kalau bukti hanya laporan saja dan ini diakui oleh Saudara Atet namun hanya Rp 42 miliar yang diakui. Versi Atet itu dua kali (diberikan) yaitu Rp 10 miliar dan sisanya. Dari pihak Indocertes itu catatan semua lengkap, berapa yang sudah dikeluarkan,” tukasnya.

Pihak perusahaan pun melaporkan Atet ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan uang perusahaan. Kemudian Atet ditetapkan sebagai tersangka pada November 2021. Namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Baca juga: Saksi Kunci Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok 2 Kali Mangkir

”Waktu Polda Metro Jaya menetapkan sebagai tersangka, Atet dipanggil sebagai tersangka untuk diperiksa namun dia tidak datang. Yang menjadi pertanyaan kami kenapa sudah ditetapkan sebagai tersangka terus dipanggil, tersangka tidak datang, harus jemput paksa,” kata kuasa hukum PT Indicertes lainnya, Jun Fi.

Terpisah, Atet Handiyana Sihombing mengatakan hingga kini dirinya mengaku belum mendapat panggilan. Dia merasa ada kejanggalan dalam penetapan tersangka atas dirinya sehingga dilakukan pelaporan ke Biro Wasidik dan Bid Propam Mabes Polri.

Kasusnya kini diambil alih oleh Mabes Polri. “Kita diterima langsung sama Kabareskrim dan Kabid Propam dan disampaikan dari kronologis akhirnya diterima bahwa penetapan tersangka saya akan diperiksa oleh mereka,” katanya.

”Saya dikonfirmasi sebagai pelapor ke Bareskrim ke Biro Wasidik untuk gelar perkara atas penetapan tersangka. Nah atas dasar gelar perkara itu akhirnya kasus saya yag di Polda itu ditarik ke Bareskrim. Yang di Polres Depok juga begitu (ditarik ke Bareskrim),” pungkasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Berawal dari Mesin Arcade,...
Berawal dari Mesin Arcade, Talenta Muda Indonesia Juara Turnamen Dance Game Asia Pasifik
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved