Pemilik perahu pengangkut imigran gelap divonis 5 tahun

Kamis, 13 September 2012 - 18:58 WIB
Pemilik perahu pengangkut imigran gelap divonis 5 tahun
Pemilik perahu pengangkut imigran gelap divonis 5 tahun
A A A
Sindonews.com - Bambang Sugianto (40) dan Nurianto (38), kakak beradik pemilik kapal ikan pengangkut imigran gelap asal Timur Tengah divonis 5 tahun penjara ditambah subsider denda sebesar Rp500 juta.

Kedua warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung itu diyakini sebagai bagian dari jaringan Sayed Abbas otak penyelundupan imigran ke Pulau Christmas, Australia.

“Yang bersangkutan terbukti melanggar pasal 120 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 Tentang Imigrasi dan memenuhi unsur turut serta pasal 55 KUHP. Jika denda subsider tidak terpenuhi, kedua terdakwa harus mengganti hukuman tambahan dua bulan penjara,“ ujar Ketua Majelis Hakim Ramlan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tulungagung, Kamis (13/9/2012).

Atas orderan Budi Santoso (44) PNS Koramil Kedungwaru (belum divonis), kedua terdakwa mengantarkan 250 imigran asal Timur Tengah menuju Kapal Buah Manggis yang dianakbuahi (ABK) Ronald Messakh (22), dan Rifan Sudirman (17). (Masing-masing divonis 2,5 tahun).

Bambang dan Nurianto menggunakan perahu bertuliskan pada lambung Barokah. Kedua unit perahu penangkap ikan tersebut merupakan milik pribadi kedua terdakwa.

“Kedua terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pekerjaan ilegal mengantarkan warga asing ke luar Indonesia,“ terang Ramlan.

Banyaknya jumlah imigran membuat proses pengantaran dari bibir pantai menuju tengah lautan (Kapal Buah Manggis) berlangsung tiga kali. Untuk kegiatan ilegal yang berlangsung pada 17 Desember 2011 itu, kedua terdakwa memperoleh upah Rp 16 juta. Selain dibagikan teman-teman mereka yang berjumlah sekitar 30 orang, upah tersebut masih dipotong Rp 2 juta oleh oknum TNI.
“Uang sebesar Rp 1,8 juta yang menjadi barang bujkti dalam perkara ini disita untuk negara. Namun, untuk dua buah kapal Barokah dikembalikan kepada terdakwa,“ jelas Ramlan.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa Bambang Sugianto (40) dan Nurianto (38) langsung menyatakan penolakan. Setelah melakukan perundingan singkat dengan Sunarno Edi Wibowo, selaku penasehat hukumnya, kedunya menyatakan akan menempuh upaya banding.

“Kami akan banding yang mulia,“ ujar keduanya bebarengan.

Untuk proses banding ini kedua terdakwa memiliki waktu tujuh hari. Sementara menanggapi jawaban terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Dodik Witjaksono juga menyatakan banding. Secara singkat ia mengatakan, vonis yang diberikan majelis hakim lebih kecil dua tahun dari tuntutan JPU.

“Karena kita menuntutnya tujuh tahun penjara. Karenanya kami memilih untuk banding. Untuk keterangan lain-lainya silahkan konfirmasi langsung kepada Kasipidsus,“ ujar Dodik sembari berlalu pergi.
(azh)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3969 seconds (0.1#10.140)