Komplotan Begal Diringkus di Hotel saat Kencan dengan Sejumlah Wanita
Jum'at, 12 Juni 2020 - 09:22 WIB
loading...
A
A
A
“Bersama barang bukti ketiga orang tersangka digelandang ke Mapolresta Padang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” timpalnya.
Ketiga orang komplotan begal ini, lanjut dia, merupakan pelajar putus sekolah yang masih berusia di bawah umur. Ketiga tersangka juga merupakan geng tawuran yang selama ini meresahkan warga.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
Ketiga orang komplotan begal ini, lanjut dia, merupakan pelajar putus sekolah yang masih berusia di bawah umur. Ketiga tersangka juga merupakan geng tawuran yang selama ini meresahkan warga.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tandasnya.
(sms)
Lihat Juga :