Luwu Utara Raih Predikat Zona Hijau Kepatuhan Standar Pelayanan Publik
Kamis, 27 Januari 2022 - 21:10 WIB
loading...
Sekretaris Daerah Luwu Utara, Armiady, saat menerima predikat zona hijau kepatuhan standar pelayanan publik di Hotel Four Point by Sheraton, Makassar, Kamis (27/01/2022). Foto: Protokol Lutra
A
A
A
LUWU UTARA - Pemerintah Kabupaten Luwu Utara , mendapatkan Predikat Zona Hijau Standar Pelayanan Publik dengan Nilai Kepatuhan 85,89 di awal tahun 2021.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Baca Juga: 150 CPNS Kabupaten Luwu Utara Terima SK 100 Persen
Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik . Adapun Variabel penilaian meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu dan Rekognisi.
Untuk pemerintah daerah, penilaian didasarkan pada produk layanan atas empat substansi, yaitu Pelayanan Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Luwu Utara mengajukan Dinas PTSP, UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.
Baca Juga: 150 CPNS Kabupaten Luwu Utara Terima SK 100 Persen
Hal itu sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik . Adapun Variabel penilaian meliputi Standar Pelayanan, Maklumat Pelayanan, Pengelolaan Pengaduan, Sarana dan Prasarana Fasilitas, Pelayanan Khusus, Penilaian Kepuasan Masyarakat, Visi, Misi dan Motto Pelayanan, Atribut, Pelayanan Terpadu dan Rekognisi.
Untuk pemerintah daerah, penilaian didasarkan pada produk layanan atas empat substansi, yaitu Pelayanan Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan. Dalam penilaian tersebut, Kabupaten Luwu Utara mengajukan Dinas PTSP, UPTD Puskesmas pada Dinas Kesehatan , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lihat Juga :