Jawab Kebutuhan Pembangunan di Masa Transisi, Jayapura Susun RPDT 2023-2026
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:56 WIB
loading...
Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura, Parson Horota.
A
A
A
JAYAPURA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyusun dokumen Rencana Pembangunan Kabupaten Jayapura 2023-2026.
Penyusunan dokumen itu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah di masa transisi.
Hal itu sebagai pengganti RPJMD Kabupaten Jayapura yang akan berakhir tahun 2022. Penyusunan ini juga didasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021.
Terkait penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada 2022, Kabupaten Jayapura harus menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026. Ini akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Demikian dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
"Jadi untuk menjawab kebutuhan pembangunan di masa transisi nanti, maka dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah atau RPDT ini wajib kami susun. Sehingga Pejabat atau PJ Kepala Daerah dalam hal ini Bupati yang ditunjuk pada masa transisi itu dapat menjalankan program berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Nasional atau RPDT 2023-2026,” ujarnya.
Penyusunan dokumen itu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan daerah di masa transisi.
Hal itu sebagai pengganti RPJMD Kabupaten Jayapura yang akan berakhir tahun 2022. Penyusunan ini juga didasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 70 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021.
Terkait penyusunan dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi daerah dengan masa jabatan Kepala Daerah berakhir pada 2022, Kabupaten Jayapura harus menyusun dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Daerah atau Rencana Pembangunan Daerah Tahun (RPDT) 2023-2026. Ini akan digunakan oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah sebagai pedoman untuk penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah tahun 2023-2026.
Demikian dikatakan Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura Parson Horota ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini diruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
"Jadi untuk menjawab kebutuhan pembangunan di masa transisi nanti, maka dokumen perencanaan pembangunan Menengah Daerah atau RPDT ini wajib kami susun. Sehingga Pejabat atau PJ Kepala Daerah dalam hal ini Bupati yang ditunjuk pada masa transisi itu dapat menjalankan program berdasarkan dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah Nasional atau RPDT 2023-2026,” ujarnya.
Lihat Juga :