Merasa Dikriminalisasi, 2 Petani Mesuji OKI Ajukan Praperadilan
Kamis, 27 Januari 2022 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
"Yang ditangkap itu dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.
Syahrul juga memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti tidak benar jika disebutkan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," ujar Syahrul yang sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, bersama Walhi Sumsel yang mendampingi dua warga tersebut mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan tanpa prosedural. Keduanya dikenakan Pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen.
"Ini aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan Pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum pernah," ujar perwakilan Kuasa Hukum, Anak Agung Ngurah Usada.
Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Syahrul juga memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti tidak benar jika disebutkan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.
"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," ujar Syahrul yang sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, bersama Walhi Sumsel yang mendampingi dua warga tersebut mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan tanpa prosedural. Keduanya dikenakan Pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen.
"Ini aneh, polisi menangkap saat membubarkan aksi, tetapi yang dikenakan Pasal 263, mengenai pemalsuan dokumen. Pak Abu Saida memang pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus ini, tetapi Sudiman belum pernah," ujar perwakilan Kuasa Hukum, Anak Agung Ngurah Usada.
Dalam sidang ini, pendamping hukum mempertanyakan prosedur penahanan sekaligus penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian.
Lihat Juga :