Merasa Dikriminalisasi, 2 Petani Mesuji OKI Ajukan Praperadilan

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:53 WIB
loading...
Merasa Dikriminalisasi, 2 Petani Mesuji OKI Ajukan Praperadilan
Sidang praperadilan dugaan kriminalisasi berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022). Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Abu Saida dan Sudiman, dua petani asal Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Ogan Komering Ilir (OKI) mengajukan praperadilan terhadap penangkapan yang berlangsung 16 Desember 2021 lalu. Sidang dugaan kriminalisasi tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (27/1/2022).

Syahrul, saksi di persidangan mengatakan, bahwa keduanya disebut ditangkap saat mengikuti aksi menduduki lahan yang bersengketa dengan perusahaan. Pada malam kejadian, penangkapan dilakukan polisi setelah memasuki daerah menggelar aksi demonstrasi tersebut.

"Malam itu, kami masih berkumpul di tenda-tenda yang kami bangun. Polisi datang, lalu menangkap beberapa orang ini," ujar Syahrul.

Dijelaskan Syahrul, usai dilakukan penangkapan terhadap dua warga tersebut, selanjutnya warga diminta membongkar tenda yang telah didirikan.

"Pada waktu yang sama, polisi pun melepaskan tembakan pada sebuah mobil yang melintas di jalan poros tersebut, serta menangkap 6 orang," jelasnya.

Namun, Syahrul memastikan enam orang tersebut bukan warga desa setempat melainkan warga Sodong, Lampung. Mereka bukan bagian dari petani yang menggelar aksi pendudukan lahan hanya melintas saat terjadi pembubaran.

"Yang ditangkap itu dua kelompok petani yang berbeda. Dua yang ditangkap memang warga Suka Mukti sementara enamnya bukan warga Desa Suka Mukti. Di enam petani ini, polisi menemukan senjata tajam dan senjata api," ujarnya.

Syahrul juga memastikan aksi yang dilakukan petani Suka Mukti tidak benar jika disebutkan membawa senjata api dan senjata tajam seperti yang disebutkan polisi.

"Saya yang membuka plang perusahaan agar polisi bisa masuk ke areal, karena niat kami menggelar aksi damai, tidak anarkis, apalagi membawa senjata," ujar Syahrul yang sejak tahun 1980an memperjuangkan lahannya.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang, bersama Walhi Sumsel yang mendampingi dua warga tersebut mengungkapkan penangkapan keduanya dilakukan tanpa prosedural. Keduanya dikenakan Pasal 263 junto KUHP mengenai pemalsuan dokumen.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)