2 Jurnalis Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional
loading...
A
A
A
Dalam perkembangannya, korban melaporkan kekerasan terhadap jurnalis itu ke Polresta Bandar Lampung. Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, Selasa, 25 Januari 2022.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap, untuk mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian diminta bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kebebasan Pers Lampung, juga meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap, untuk mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, juga mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kepolisian diminta bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Kebebasan Pers Lampung, juga meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik, dan jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan.
(eyt)