2 Jurnalis Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Tuntut Polisi Profesional
loading...
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Tragedi intimidasi Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, terhadap dua jurnalis yang sedang melaksanakan kerja peliputan, telah dilaporkan ke polisi. Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendorong kepolisian bekerja profesional, dalam penanganan kasus ini.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, terdiri dari berbagai organisasi jurnalis yang ada di Lampung, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung; Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Aksi intimidasi yang dilakukan dua anggota Satpam BPN Kota Bandar Lampung, terjadi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.06 WIB. Dua jurnalis di Lampung, mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu, sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika melakukan liputan, sejumlah anggota Satpam BPN menghampiri kedua jurnalis itu, salah satu dari Satpam menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis. Tak hanya itu, satpam itu juga meminta jurnalis menghapus gambar. "Hapus! Hapus itu! Silahkan pergi!," ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.
Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, terdiri dari berbagai organisasi jurnalis yang ada di Lampung, yakni Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung; Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Lampung; Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung; dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Lampung.
Aksi intimidasi yang dilakukan dua anggota Satpam BPN Kota Bandar Lampung, terjadi pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 12.06 WIB. Dua jurnalis di Lampung, mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di Kantor BPN Kota Bandar Lampung.
Kedua juru warta itu, sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi Kantor BPN Kota Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika melakukan liputan, sejumlah anggota Satpam BPN menghampiri kedua jurnalis itu, salah satu dari Satpam menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya. Ia berusaha merebut alat kerja jurnalis. Tak hanya itu, satpam itu juga meminta jurnalis menghapus gambar. "Hapus! Hapus itu! Silahkan pergi!," ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor.