2 Pelaku Jambret di Palembang Ditangkap Warga Disiram Bensin, Nyaris Dibakar

Rabu, 26 Januari 2022 - 19:31 WIB
loading...
2 Pelaku Jambret di Palembang Ditangkap Warga Disiram Bensin, Nyaris Dibakar
Indra Widodo (25) dan Taufik (26), warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang dihajar dan nyaris dibakar warga hidup-hidup. Warga kesal terhadap keduanya yang melakukan aksi jambret. Foto SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Indra Widodo (25) dan Taufik (26), warga Tegal Binangun, Kecamatan Plaju Palembang dihajar dan nyaris dibakar warga hidup-hidup. Warga kesal terhadap keduanya yang melakukan aksi jambret di depan Kantor Kelurahan Srimulya di Jalan Padat Karya, Kecamatan Sematang Borang, Palembang.

Kanit Reskrim Polsek Sako, Iptu Julius mengatakan, kejadian penjambretan tersebut terjadi di depan kantor Kelurahan Srimulya dan korbannya merupakan pegawai Kelurahan tersebut.

"Kedua pelaku diamankan warga sekitar yang melihat kejadian itu. Selanjutnya kedua pelaku dihajar serta nyaris dibakar hidup-hidup oleh warga sekitar yang kesal melihat aksi keduanya. Sepeda motor mereka pun dibakar," ujar Julius, Rabu (26/1/2022).



Herman (47), saksi mata di sekitar lokasi kejadian mengatakan, kedua pelaku sempat diamuk massa, bahkan hendak dibakar warga yang emosi."Sudah dibakar menggunakan bensin, namun ada beberapa warga dan pegawai kantor kelurahan yang langsung melerai, sehingga kedua pelaku selamat dan diamankan di dalam kantor lurah," katanya.

Sementara itu tersangka Indra mengaku, bahwa dirinya dan Taufik awalnya mendekati korban dengan menggunakan motor. Setelah dekat, keduanya langsung menarik tas korban hingga membuat korban terjatuh dan berteriak meminta tolong.

"Sempat terjadi tarik menarik tas dengan korban. Terus kami langsung dikejar massa hingga terjatuh dari motor. Lalu disiram bensin dan dibakar. Namun ada yang menolong dan akhirnya diselamatkan dan dibawa masuk ke dalam kantor lurah," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sanksi pidana di atas lima tahun penjara.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5075 seconds (0.1#10.140)