Heboh Kerangkeng dan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat, Ini Kata Gubernur Edy Rahmayadi
loading...
A
A
A
MEDAN - Kerangkeng manusia yang menghebohkan karena ditemukan di rumah Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Peranginangin direspons semua pihak, termasuk Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi.
Selain kerangkeng manusia, petugas juga menemukan sebanyak 7 satwa dilindungi salah satunya orangutan. Diduga, orangutan tersebut selama ini menjadi peliharaan Bupati Langkat non aktif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sempat kaget saat ditanya awak media usai menghadiri kegiatan ulang tahun Persatuan Tunanetra Indonesia, di Medan, Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, hewan dilindungi dalam undang undang sebaiknya tidak disarankan untuk dipelihara. Edy menambahkan, dirinya juga memiliki koleksi hewan namun semuanya tidak masuk dalam kategori di larang untuk dipelihara.
“Semua kepala daerah tidak perlu himbauan. Jika hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi sebaiknya tidak perlu dipelihara. Pastinya bukan imbauan lagi, tapi tidak boleh,” tegasnya.
Diketahui BBKSDA Sumut, akhirnya menyita tujuh ekor satwa dilindungi yang ada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ke tujuh satwa dilindungi tersebut di antaranya, orangutan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak bali dan burung beo.
Saat ini, ke tujuh satwa dilindungi tersebut sudah dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Individu orangtuan Sumatera dititipkan di pusat karantina dan rehabilitasi orangutan Batu Mbelin, sedangkan untuk satwa monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak bali dan burung beo dievakuasi ke pusat penyelamatan satwa Sibolangit.
Selain kerangkeng manusia, petugas juga menemukan sebanyak 7 satwa dilindungi salah satunya orangutan. Diduga, orangutan tersebut selama ini menjadi peliharaan Bupati Langkat non aktif.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sempat kaget saat ditanya awak media usai menghadiri kegiatan ulang tahun Persatuan Tunanetra Indonesia, di Medan, Sumatera Utara.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menegaskan, hewan dilindungi dalam undang undang sebaiknya tidak disarankan untuk dipelihara. Edy menambahkan, dirinya juga memiliki koleksi hewan namun semuanya tidak masuk dalam kategori di larang untuk dipelihara.
“Semua kepala daerah tidak perlu himbauan. Jika hewan tersebut masuk dalam kategori dilindungi sebaiknya tidak perlu dipelihara. Pastinya bukan imbauan lagi, tapi tidak boleh,” tegasnya.
Diketahui BBKSDA Sumut, akhirnya menyita tujuh ekor satwa dilindungi yang ada di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Peranginangin. Ke tujuh satwa dilindungi tersebut di antaranya, orangutan Sumatera, monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak bali dan burung beo.
Saat ini, ke tujuh satwa dilindungi tersebut sudah dievakuasi ke kawasan Sibolangit, Deliserdang, Sumatera Utara.
Individu orangtuan Sumatera dititipkan di pusat karantina dan rehabilitasi orangutan Batu Mbelin, sedangkan untuk satwa monyet hitam Sulawesi, elang brontok, jalak bali dan burung beo dievakuasi ke pusat penyelamatan satwa Sibolangit.
(nic)