Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara
Rabu, 26 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
A
A
A
Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernams Diah Suartini telah meninggal.
Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.
Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.
Foto: Suraji (kiri depan) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Badung. Dia divonis delapan bulan penjara karena memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.
Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.
Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.
Foto: Suraji (kiri depan) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Badung. Dia divonis delapan bulan penjara karena memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.
(msd)
Lihat Juga :