Palsukan Kematian Istri Agar Bisa Nikah Lagi, Suami di Bali Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 26 Januari 2022 - 15:05 WIB
loading...
Palsukan Kematian Istri...
Suraji divonis delapan bulan karena memalsukan surat kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.Foto/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Ulah kurang ajar Suraji (56) memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain harus dibayar mahal. Ia divonis delapan bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (26/1/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suraji selama delapan bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Ayu Sudariasih.

Baca juga: Kalap karena Istri dan Korban sering Ngobrol Seks, Suami Bunuh PIL di Bali

Dalam sidang yang digelar secara online itu, hakim mengatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat 2 dan 264 ayat 2 KUHP.

Perbuatan kedua terdakwa dilakukan bersama Kepala KUA Petang Abdul Munir, Agustus 2019 silam. Munir saat ini sedang menjalani proses persidangan terpisah.

Modusnya, Munir membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu yang isinya menerangkan istri terdakwa bernams Diah Suartini telah meninggal.



Munir juga memalsukan KTP dan Kartu Keluarga. Surat-surat palsu itu selanjutnya digunakan untuk menikahkan Suraji dengan Hernanik. Suraji kemudian memberikan imbalan kepada Munir Rp1,5 juta.

Menanggapi vonis hakim, Suraji menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum 10 bulan.

Foto: Suraji (kiri depan) saat diperiksa di Kejaksaan Negeri Badung. Dia divonis delapan bulan penjara karena memalsukan kematian istrinya agar bisa menikah lagi dengan perempuan lain.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Bos Terra Drone Divonis...
Bos Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara dalam Kasus Kebakaran Tewaskan 22 Pegawainya
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan...
Menkes Budi Gunadi Dilaporkan ke Polda Metro Terkait Dugaan Pemalsuan Gelar
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Baru Umumkan Pernikahan,...
Baru Umumkan Pernikahan, Nathalie Holscher Langsung Didesak Soal Anak: Responsnya Bikin Warganet Heboh
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Rekomendasi
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
Kuat Maruf Dituntut...
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved