Dor! Pelor Panas Lumpuhkan 2 Begal Sadis dan Raja Tega Jembatan Ampera
Rabu, 26 Januari 2022 - 12:46 WIB
loading...
A
A
A
Saat kejadian, korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil bermain handphone. Kemudian kedua tersangka mendekati korban dan tersangka Mamat langsung merampas handphone korban. Lalu kedua tersangka melarikan diri dengan cara berlari.
"Iya pak, kami merampas handphone korban yang saat itu sedang dipegangnya. Lalu handphone itu dijual oleh Adit (DPO) seharga Rp400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata dan sudah habis dipakai," ungkap Mamat.
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
"Iya pak, kami merampas handphone korban yang saat itu sedang dipegangnya. Lalu handphone itu dijual oleh Adit (DPO) seharga Rp400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata dan sudah habis dipakai," ungkap Mamat.
Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
(shf)
Lihat Juga :