Regulasi Batal Digodok, Penanganan Pak Ogah di Makassar Tak Serius
Rabu, 26 Januari 2022 - 10:19 WIB
loading...
Balai Kota Makassar. Pemkot dan DPRD Makassar batal menggodok regulasi yang mengatur tentang Pak Ogah. Foto: Dok/SINDOnews
A
A
A
MAKASSAR - DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar batal menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perhubungan.
Padahal regulasi itu sempat masuk bersama 25 Ranperda lainnya pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Ranperda tentang Perhubungan disebut-sebut sebagai regulasi jitu yang mampu menangani Pak Ogah di sejumlah u-turn.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DRPD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengatakan, batalnya Ranperda tersebut digodok lantaran naskah akademik tak kunjung disetor Pemkot Makassar.
"Belum jadi, dan usulan untuk kuota Prolegda (2022) sudah penuh," tutur legislator PPP ini.
Baca Juga: 6.771 Janda di Kota Makassar Masuk Daftar PMKS
Padahal regulasi itu sempat masuk bersama 25 Ranperda lainnya pada Tahun Anggaran 2021 lalu.
Ranperda tentang Perhubungan disebut-sebut sebagai regulasi jitu yang mampu menangani Pak Ogah di sejumlah u-turn.
Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DRPD Kota Makassar , Fasruddin Rusli mengatakan, batalnya Ranperda tersebut digodok lantaran naskah akademik tak kunjung disetor Pemkot Makassar.
"Belum jadi, dan usulan untuk kuota Prolegda (2022) sudah penuh," tutur legislator PPP ini.
Baca Juga: 6.771 Janda di Kota Makassar Masuk Daftar PMKS
Lihat Juga :