Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Kampus Gemparkan Jateng, Ini Penjelasan Polda

Selasa, 25 Januari 2022 - 22:59 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Tertangkap Asyik Basah Keringat Tanpa Baju dengan Lelaki di Kamar Hotel, Wanita Ini Pingsan Dicambuk

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. "Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Silahkan melapor, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana," tegasnya.

Kini telah terbit Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu, menuai berbagai sambutan positif.

Baca juga: Tuah Sakti Panglima Burung, Sosok Gaib yang Jaga Suku Dayak saat Teraniaya dan Perang

Dengan aturan baru itu, diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
Raih Rekor MURI, Ketum...
Raih Rekor MURI, Ketum Peradi Profesional: Motivasi Tingkatkan Kualitas Advokat
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
KOPRI PB PMII Desak...
KOPRI PB PMII Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Maluku Utara
Beasiswa LPDP 2026:...
Beasiswa LPDP 2026: Cara Memilih Perguruan Tinggi di Luar Daftar Tujuan LPDP
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Jejaring Internasional Lewat AHEIC Global Publication Connect 2026 di Universitas Kuningan
Rekomendasi
Tentara AS Terluka dalam...
Tentara AS Terluka dalam Serangan Iran di Yordania, Pentagon Belum Mengakui
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Trump Semprot Tuchel:...
Trump Semprot Tuchel: Kane Kok Jadi Bek?
Berita Terkini
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
MUI Tegas soal Kekerasan...
MUI Tegas soal Kekerasan Santri di Lombok: Harus Diproses Hukum, Tak Boleh Diselesaikan Internal
Ada Konser Akbar di...
Ada Konser Akbar di Monas, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Lagi, Semburkan Kolom Abu 1.000 Meter
Fenomena Bediding Terjadi...
Fenomena Bediding Terjadi Lagi, BMKG: Suhu di Dieng Hampir Sentuh Titik Beku 0,7 Derajat Celsius
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved