Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Kampus Gemparkan Jateng, Ini Penjelasan Polda
Selasa, 25 Januari 2022 - 22:59 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tertangkap Asyik Basah Keringat Tanpa Baju dengan Lelaki di Kamar Hotel, Wanita Ini Pingsan Dicambuk
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. "Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Silahkan melapor, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana," tegasnya.
Kini telah terbit Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu, menuai berbagai sambutan positif.
Baca juga: Tuah Sakti Panglima Burung, Sosok Gaib yang Jaga Suku Dayak saat Teraniaya dan Perang
Dengan aturan baru itu, diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyampaikan, hingga kini polisi belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual di perguruan tinggi. "Sampai saat ini Polda Jateng belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan tersebut. Silahkan melapor, jika mengetahui atau bahkan menjadi korban tindak pidana," tegasnya.
Kini telah terbit Permendikbudristek No. 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbudristek yang ditetapkan 31 Agustus 2021 itu, menuai berbagai sambutan positif.
Baca juga: Tuah Sakti Panglima Burung, Sosok Gaib yang Jaga Suku Dayak saat Teraniaya dan Perang
Dengan aturan baru itu, diharapkan bisa mencegah dan mengatasi praktik kekerasan seksual di perguruan tinggi. Permendikbudristek PPKS dinilai secara detail mengatur langkah-langkah di perguruan tinggi, untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual yang menimpa civitas akademika.
(eyt)
Lihat Juga :