Prihatin Kasus Korupsi, Mendagri Gelar Raker dengan Kepala Daerah Ketua DPRD Se-Indonesia
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
Mendagri, Muhammad Tito Karnavian saat raker bersama Ketua KPK, Kepala LKPP, Kepala Daerah dan Ketua DPRD se-Indonesia secara virtual. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian prihatin karena belakangan ini sejumlah kepala daerah terjerat kasus tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Mendagri menggelar kegiatan rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Baca juga: Jawa-Bali Jadi Pusat Penularan Omicron, Kemendagri Minta Daerah Genjot Vaksinasi
Kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi. Lagi pula, kata Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Saya hanya sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita," katanya dalam rapat kerja yang digelar secara virtual dari Kemendagri, Jakarta, Senin (24/1/2021).
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan Kemendagri, penyebab pertama korupsi di daerah yakni masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
Mendagri membeberkan sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit dan regulasi yang terlalu panjang.
Oleh karena itu, Mendagri menggelar kegiatan rapat kerja bersama Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dengan Kepala Daerah dan Ketua DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Baca juga: Jawa-Bali Jadi Pusat Penularan Omicron, Kemendagri Minta Daerah Genjot Vaksinasi
Kepada seluruh peserta yang hadir, Mendagri terus mengingatkan tentang bahaya tindak pidana korupsi. Lagi pula, kata Mendagri, kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah, selain berdampak pada individu yang bersangkutan, juga berdampak pada sistem pemerintahan, termasuk kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Saya hanya sekadar mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memang harus kita tekan seminimal mungkin dan ini penting untuk mengubah bangsa kita," katanya dalam rapat kerja yang digelar secara virtual dari Kemendagri, Jakarta, Senin (24/1/2021).
Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan Kemendagri, penyebab pertama korupsi di daerah yakni masih adanya sistem yang membuka celah terjadinya tindakan korupsi. Termasuk di dalamnya, sistem administrasi pemerintahan yang tidak transparan, politik berbiaya tinggi, dan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) dengan imbalan.
Mendagri membeberkan sejumlah penerapan administrasi pemerintahan yang membuka peluang terjadinya tindakan korupsi. Hal itu seperti sistem yang masih mengandalkan pertemuan fisik, alur birokrasi yang berbelit-belit dan regulasi yang terlalu panjang.
Lihat Juga :