Tertangkap Asyik Basah Keringat Tanpa Baju dengan Lelaki di Kamar Hotel, Wanita Ini Pingsan Dicambuk
Selasa, 25 Januari 2022 - 19:26 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Tuah Sakti Panglima Burung, Sosok Gaib yang Jaga Suku Dayak saat Teraniaya dan Perang
Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD sampai 100 kali cambukan. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, terdiri dari satu wanita dan tiga pria.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. "Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali, meski mereka sudah menjalani kurangan lima bulan," tegasnya.
Baca juga: Air Mata Jenderal Polisi dan Menteri Menitik di Pusaran Gadis Manado Korban Pemerkosaan
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke keluarga masing-masing. Sebelumnya, empat terpidana ini melakukan prostitusi disebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap pasangan mesum, petugas juga menangkap pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.
Petugas kembali melanjutkan eksekusi cambuk terhadap WD sampai 100 kali cambukan. Ada empat terpidana yang menjalani hukuman cambuk di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat, terdiri dari satu wanita dan tiga pria.
Kepala Kejari Aceh Barat, Firdaus mengatakan, terpidana yang dicambuk tersebut tersandung kasus perzinaan. "Semuanya mendapat hukuman cambuk 100 kali, meski mereka sudah menjalani kurangan lima bulan," tegasnya.
Baca juga: Air Mata Jenderal Polisi dan Menteri Menitik di Pusaran Gadis Manado Korban Pemerkosaan
Usai menjalani hukuman cambuk, para terpidana mesum ini langsung diberikan surat bebas dan diserahkan ke keluarga masing-masing. Sebelumnya, empat terpidana ini melakukan prostitusi disebuah hotel di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat. Dalam penggerebekan itu, selain menangkap pasangan mesum, petugas juga menangkap pengelola hotel yang terlibat dalam jasa prostitusi.
(eyt)
Lihat Juga :