Bebani APBD, Gaji TKK di KBB Dipangkas Jadi Rp80 Miliar

Selasa, 25 Januari 2022 - 03:46 WIB
loading...
Bebani APBD, Gaji TKK di KBB Dipangkas Jadi Rp80 Miliar
Sekretaris Daerah, KBB, Asep Sodikin. Foto/Dok.MPI
A A A
BANDUNG BARAT - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) menurunkan gaji untuk tenaga kerja kontrak (TKK) atau honorer di tahun ini. Pasalnya alokasi gaji TKK yang dicover dari dana APBD dinilai cukup menguras keuangan daerah.

"Anggaran buat TKK tahun kemarin Rp100 miliar lebih. Tahun ini kita turunkan karena sangat berat, kita pangkas jadi Rp80 miliar," kata Sekretaris Daerah KBB, Asep Sodikin, Senin (24/1/2022).

Dirinya menilai jika ada anggapan bahwa anggaran untuk gaji TKK terlalu besar, mesti dilihat dari berbagai aspek. Sebab TKK di Pemda KBB cukup banyak, yakni mencapai 3.600 personel dan tersebar di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).



Meskipun diakuinya anggaran sebesar itu cukup memberatkan dan menjadi beban APBD setiap tahunnya. Karena itu tahun ini ada penurunan, melalui skema penyesuaian gaji yang harus diubah dan tidak lagi dibayar oleh pemda. "Ya contohnya, untuk TKK di rumah sakit, tidak lagi masuk ke kita (pemda). Jadi dengan begitu anggaran jadi berkurang," kata dia.

Berikutnya, Pemda juga sedang merancang skema penghapusan pegawai honorer sesuai PP No 49 Tahun 2018 yang mengharuskan tidak akan ada lagi TKK di tahun 2023. Agar jangan sampai ada OPD yang kekurangan personel yang dapat berimbas kepada kinerja pemerintahan.

Sementara itu, para tenaga honorer di KBB meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penghapusan TKK saja. Tapi juga menyediakan solusi kongkret bagi pegawai honorer yang tidak akan diberdayakan lagi. Sebab jika tidak, bakal berdampak pada angka pengangguran bahkan hingga perceraian.

"Langkah terkait kebijakan ini harus dirumuskan secara matang. Semoga ada diskresi dari pemerintah kepada para TKK untuk langsung diangkat menjadi PPPK tanpa perlu melakukan tes," kata salah seorang tenaga honorer, M Andara Munazar (25).
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1280 seconds (0.1#10.140)