Polisi Tangkap Pengunggah Status Facebook Berisi Ujaran Kebencian di Makassar
Minggu, 23 Januari 2022 - 15:59 WIB
loading...
Pelaku ujaran kebencian di Sosial Media diringkus polisi. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pria berinisial MHH (26), yang diduga mengunggah tulisan berisi ujaran kebencian perihal suku, ras, agama dan antar golongan atau SARA di sosial media Facebook.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menjelaskan, unggahan MHH di Facebook diduga menghina suku Makassar jadi viral sampai akhir dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat adat.
MHH mengunggahnya dugaan tulisan penghinaan ini pada awal Desember 2021 lalu. Ia memakai akun facebook Azazil. Namun baru Januari 2022 menjadi heboh dan dibicarakan warganet. Polisi bergerak menyelidiki.
Baca Juga: Fenomena Ujaran Kebencian, FKPT Jabar Sebut Bukan Kebebasan Demokrasi
Alhasil MHH dibekuk di rumahnya Jalan Berua 2 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita berikut barang bukti ponsel yang dipakai mengunggah dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Lelaki MHH mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar di sosial media Facebook. Namun diakui bahwa postingan itu telah dihapus, tetapi kembali viral sekarang," kata Afhi Minggu (23/1/2022).
Sementara itu, Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menerangkan, dari interogasi awal MHH mengaku mengunggah ujaran kebencian lantara kesal terhadap tetangganya. "Sering mendapat bullying sehingga pelaku sakit hati," katanya.
Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, Iptu Muhammad Afhi Abrianto menjelaskan, unggahan MHH di Facebook diduga menghina suku Makassar jadi viral sampai akhir dilaporkan oleh salah satu aliansi masyarakat adat.
MHH mengunggahnya dugaan tulisan penghinaan ini pada awal Desember 2021 lalu. Ia memakai akun facebook Azazil. Namun baru Januari 2022 menjadi heboh dan dibicarakan warganet. Polisi bergerak menyelidiki.
Baca Juga: Fenomena Ujaran Kebencian, FKPT Jabar Sebut Bukan Kebebasan Demokrasi
Alhasil MHH dibekuk di rumahnya Jalan Berua 2 Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar pada Sabtu 22 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wita berikut barang bukti ponsel yang dipakai mengunggah dugaan ujaran kebencian tersebut.
"Lelaki MHH mengakui dan membenarkan telah melakukan ujaran kebencian dalam bentuk SARA yang menghina suku Makassar di sosial media Facebook. Namun diakui bahwa postingan itu telah dihapus, tetapi kembali viral sekarang," kata Afhi Minggu (23/1/2022).
Sementara itu, Kasubdit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah menerangkan, dari interogasi awal MHH mengaku mengunggah ujaran kebencian lantara kesal terhadap tetangganya. "Sering mendapat bullying sehingga pelaku sakit hati," katanya.
Lihat Juga :