Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar
Minggu, 23 Januari 2022 - 09:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam sidang sebelumnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumatera Selatan (Sumsel) kontraktor pemberi suap kepada Bupati Muba bernama Suhandy diketahui telah menerima proyek di Dinas PUPR Muba sejak 2019. Ketika itu, proyek yang ada bermasalah dan masuk dalam pengawasan Polda Sumsel.
Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian fee kepada Polda Sumsel dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandi bermasalah.
"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.
Untuk mengatasi persoalan yang ada, Herman Mayori menyebut, diambilkan solusi pemberian fee kepada Polda Sumsel dan Polres Muba. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi proyek yang dikerjakan Suhandi bermasalah.
"Di tahun 2020 ada Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda terkait menyelesaikan permasalahan pengamanan Dinas PUPR. Uangnya diberikan ke Eddy Umari (Kabid Jembatan PUPR), diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan," pungkasnya.
(msd)
Lihat Juga :