Sudah 12 Tersangka Pada Kasus Pengambilan Paksa Jenazah di RS
Kamis, 11 Juni 2020 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Puluhan Terduga Pengambil Paksa Jenazah Corona di Makassar Jalani Rapid Test
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
Akibat perbuatan melanggar hukumnya, para tersangka disebutkan Ibrahim dijerat dengan pasal berlapis. Pasal yang diterapkan yaitu, Pasal 214, 335, 207 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kita lapis-lapis pasalnya ini. Terkait senjata tajam, ini juga kita akan kualifikasi nantinya kalau memang ada bukti-bukti terkait membawa senjata tajam, nanti kita tambah lagi pasalnya, yaitu UU darurat," pungkasnya.
(agn)
Lihat Juga :