Terima Gratifikasi Proyek Rp2,6 M, 10 Anggota DPRD Muaraenim Terancam 20 Tahun Penjara
Sabtu, 22 Januari 2022 - 12:26 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran.
Kemudian Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur, Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di Desa Pinang Jaya.
Baca: Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Warga Panik Dengar 2 Kali Suara Ledakan
"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," ungkap Rikhi.
Dijelaskan Rikhi, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.
Kemudian Marsito April 2019 senilai Rp200 juta di terima di SPBU desa Kepur, Mardiansyah April 2019 senilai Rp200 juta di parkiran Pempek Candy Demang Lebar Daun Palembang, Fitranzah April 2019 di Desa Pinang Jaya.
Baca: Gudang BBM Ilegal di Muara Enim Terbakar, Warga Panik Dengar 2 Kali Suara Ledakan
"Serta tiga terdakwa lainnya yakni Muhardi, Ari Yoca Setiaji serta Ahmad Reo Kesuma masing-masing senilai Rp200 juta," ungkap Rikhi.
Dijelaskan Rikhi, terhadap uang yang dimaksudkan tersebut merupakan uang jatah komitmen fee dari 16 paket proyek yang berasal dari proyek aspirasi para terdakwa bersama anggota DPRD lainnya untuk dimasukkan ke dalam RAPBD tahun anggaran 2019.
Lihat Juga :