DPRD Usul Pembentukan Pansus untuk Percepat Pemilihan Cawagub Sulsel
Kamis, 20 Januari 2022 - 13:43 WIB
loading...
A
A
A
Ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 jika DPRD bisa memilih kepala daerah apabila terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan. Di mana pasangan Prof-Andalan dilantik 5 September 2018 lalu.
"Jadi Pansus ini tujuannya untuk mempercepat pemilihan proses Cawagub Sulsel. Bagi kami, Pak Gubernur memang membutuhkan seorang pendamping agar sama-sama bekerja untuk Sulawesi Selatan," jelas Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan agenda paripurna nantinya ada dua. Pertama ialah pengumuman penetapan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel .
"Agenda pertama sifatnya pengumuman rapat paripurna. Kemungkinan kita undang semua kepala daerah di Sulsel," beber Ulla sapaanya.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Kompak Dorong Andalan Punya Pendamping
Agenda kedua lanjut Ulla, yakni pengumuman penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pejabat sementara Gubernur Sulsel. Sekaligus mengusulkannya sebagai Gubernur definitif ke Presiden melalui Kemendagri.
"Jadi Pansus ini tujuannya untuk mempercepat pemilihan proses Cawagub Sulsel. Bagi kami, Pak Gubernur memang membutuhkan seorang pendamping agar sama-sama bekerja untuk Sulawesi Selatan," jelas Ketua DPD Nasdem Kepulauan Selayar ini.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni'matullah mengungkapkan agenda paripurna nantinya ada dua. Pertama ialah pengumuman penetapan pemberhentian tetap Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel .
"Agenda pertama sifatnya pengumuman rapat paripurna. Kemungkinan kita undang semua kepala daerah di Sulsel," beber Ulla sapaanya.
Baca Juga: Seluruh Fraksi DPRD Sulsel Kompak Dorong Andalan Punya Pendamping
Agenda kedua lanjut Ulla, yakni pengumuman penunjukan Andi Sudirman Sulaiman sebagai pejabat sementara Gubernur Sulsel. Sekaligus mengusulkannya sebagai Gubernur definitif ke Presiden melalui Kemendagri.
Lihat Juga :