Tunjangan Transportasi dan Rumah Anggota DPRD Makassar Naik Tahun Ini

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:40 WIB
loading...
Tunjangan Transportasi dan Rumah Anggota DPRD Makassar Naik Tahun Ini
Ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kota Makassar per Januari 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar kian dimanjakan. Ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan per Januari 2022. Totalnya Rp7,5 juta untuk transportasi dan Rp6,5 juta untuk perumahan.

Sehingga jika dikalkulasi dengan nominal sebelumnya tunjangan transportasi bisa mencapai Rp17,5 juta, sedangkan perumahan mencapai Rp18,5 juta untuk pimpinan dan Rp17,5 juta untuk anggota.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya, seperti Uang Jasa Pengabdian, operasional dan gaji pokok.



Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Kadir Masri membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pemberian tunjangan mengikuti kebijakan di DPRD Provinsi yang sudah lebih dahulu mendapatkan tunjangan serupa.

"Kenaikan tersebut sangat layak diberikan karena di satu sisi ada indeks kenaikan harga (bahan pokok)," ujarnya.

Dia mengatakan, nominal tersebut sudah melewati penilaian tim apresial Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Kalau diberikan Randis, itu setara dengan Innova. Artinya kalau disewakan mungkin setara," katanya.

Sementara untuk tambahan tunjangan rumah setiap bulan, setara dengan rumah tipe 150 dengan luasan lahan 300 m².

Tunjangan tersebut, kata dia. tidak mengakomodir untuk Ketua DPRD lantaran telah memiliki mobil dinas dan rumah jabatan.

Sementara untuk Wakil Ketua, untuk sementara ini hanya memperoleh tunjangan rumah karena rumah jabatan tengah proses pembangunan.

Menurutnya Masri, hal ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemkot Makassar agar kinerja para legislator bisa ditingkatkan.

Dia melanjutkan, akibat adanya perubahan tunjangan tersebut, regulasi Perwali No 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ikut direvisi.

"Iye (ada revisi) karena ada perubahan nilai. Sudah ada di bagian hukum Setda. Sementara menunggu," tandasnya.



Peneliti Senior Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman menilai kenaikan tunjangan tersebut sah-sah saja.

Meski demikian, kenaikan tunjangan harus beriringan dengan kinerja. Masih banyak yang perlu dibenahi dari DPRD, salah satunya capaian Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang belum optimal.

Tercatat, per 2021 lalu, capaian program dilaporkan hanya terealisasi sebanyak 8 dari 25 Prolegda. "Ini salah satu contohnya, maka kalau naik tunjangan kinerja juga harus diperbaiki," terangnya.

Selain itu, fungsi legislasi DPRD dalam melakukan pengawasan ke pemerintah harus benar-benar berjalan dengan baik.

Utamanya dalam mengawal aspiras masyarakat lewat Musrenbang. DPRD harus mengawal dengan baik dan memastikan tersampaikan dan dikerjakan oleh pemerintah kota. "Harapan rakyat itu harus disuarakan. Jangan pas rapat diam saja," tukas dia.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1486 seconds (0.1#10.140)