Tunjangan Transportasi dan Rumah Anggota DPRD Makassar Naik Tahun Ini

Kamis, 20 Januari 2022 - 09:40 WIB
loading...
Tunjangan Transportasi...
Ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan bagi anggota DPRD Kota Makassar per Januari 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar kian dimanjakan. Ada kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan per Januari 2022. Totalnya Rp7,5 juta untuk transportasi dan Rp6,5 juta untuk perumahan.

Sehingga jika dikalkulasi dengan nominal sebelumnya tunjangan transportasi bisa mencapai Rp17,5 juta, sedangkan perumahan mencapai Rp18,5 juta untuk pimpinan dan Rp17,5 juta untuk anggota.

Jumlah tersebut belum termasuk tunjangan lainnya, seperti Uang Jasa Pengabdian, operasional dan gaji pokok.

Baca Juga: DPRD Makassar Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan

Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kota Makassar, Kadir Masri membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pemberian tunjangan mengikuti kebijakan di DPRD Provinsi yang sudah lebih dahulu mendapatkan tunjangan serupa.

"Kenaikan tersebut sangat layak diberikan karena di satu sisi ada indeks kenaikan harga (bahan pokok)," ujarnya.

Dia mengatakan, nominal tersebut sudah melewati penilaian tim apresial Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP).

"Kalau diberikan Randis, itu setara dengan Innova. Artinya kalau disewakan mungkin setara," katanya.

Sementara untuk tambahan tunjangan rumah setiap bulan, setara dengan rumah tipe 150 dengan luasan lahan 300 m².

Tunjangan tersebut, kata dia. tidak mengakomodir untuk Ketua DPRD lantaran telah memiliki mobil dinas dan rumah jabatan.

Sementara untuk Wakil Ketua, untuk sementara ini hanya memperoleh tunjangan rumah karena rumah jabatan tengah proses pembangunan.

Menurutnya Masri, hal ini merupakan bentuk keseriusan dari Pemkot Makassar agar kinerja para legislator bisa ditingkatkan.

Dia melanjutkan, akibat adanya perubahan tunjangan tersebut, regulasi Perwali No 42 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Admisitratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan ikut direvisi.

"Iye (ada revisi) karena ada perubahan nilai. Sudah ada di bagian hukum Setda. Sementara menunggu," tandasnya.

Baca Juga: DPRD Makassar Tetapkan 22 Prolegda Tahun Ini

Peneliti Senior Komisi Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman menilai kenaikan tunjangan tersebut sah-sah saja.

Meski demikian, kenaikan tunjangan harus beriringan dengan kinerja. Masih banyak yang perlu dibenahi dari DPRD, salah satunya capaian Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang belum optimal.

Tercatat, per 2021 lalu, capaian program dilaporkan hanya terealisasi sebanyak 8 dari 25 Prolegda. "Ini salah satu contohnya, maka kalau naik tunjangan kinerja juga harus diperbaiki," terangnya.

Selain itu, fungsi legislasi DPRD dalam melakukan pengawasan ke pemerintah harus benar-benar berjalan dengan baik.

Utamanya dalam mengawal aspiras masyarakat lewat Musrenbang. DPRD harus mengawal dengan baik dan memastikan tersampaikan dan dikerjakan oleh pemerintah kota. "Harapan rakyat itu harus disuarakan. Jangan pas rapat diam saja," tukas dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
11 Orang Ditetapkan...
11 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran dan Penjarahan Gedung DPRD Makassar dan Sulsel
Deretan Bangkai Mobil...
Deretan Bangkai Mobil di Halaman Gedung DPRD Makassar setelah Diamuk Massa
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah...
DPRD Tetapkan Munafri-Aliyah Jadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar
50 Anggota DPRD Makassar...
50 Anggota DPRD Makassar Resmi Dilantik, 26 Wajah Baru
Jadi Pemateri Sosialsasi...
Jadi Pemateri Sosialsasi Perda, Humas UNM Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Resmikan Rumah Ngaji...
Resmikan Rumah Ngaji Rappokaling, Begini Harapan Ketua DPRD Makassar
Wali Kota Makassar dan...
Wali Kota Makassar dan Ketua DPRD Hadir di Magical Toraja
Rekomendasi
Belajar dari Inggris,...
Belajar dari Inggris, Tembakau Alternatif Bisa Hentikan Kebiasaan Merokok
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved