Belum Laksanakan UU Secara Maksimal, 22 Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Rapor Kuning
Rabu, 19 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan, penilaian terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dimaksudkan untuk memetakan dan mengembangkan pendampingan dalam penerapan standar pelayanan publik. Baca juga: Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik
Hasil penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
“Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, namun juga Kami berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Bupati dan Walikota untuk mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik, " jelas dia.
Secara khusus, lanjut dia, peran koordinasi ini akan dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat dengan mengoptimalkan peran pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Hasil penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.
“Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, namun juga Kami berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Bupati dan Walikota untuk mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik, " jelas dia.
Secara khusus, lanjut dia, peran koordinasi ini akan dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat dengan mengoptimalkan peran pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(don)
Lihat Juga :