Belum Laksanakan UU Secara Maksimal, 22 Kabupaten/Kota di Jabar Dapat Rapor Kuning

Rabu, 19 Januari 2022 - 14:04 WIB
loading...
Belum Laksanakan UU...
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya. Firi Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Sebanyak 22 kabupaten/kota dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mendapat rapor kuning dari Ombudsman dan hanya lima daerah yang mendapatkan rapor hijau. Masih banyaknya rapor kuning mengindikasikan pelayanannya publik di daerah tersebut belum maksimal.

Penilaian Ombudsman mendapatkan hasil bahwa hanya Kabupaten Bekasi, Kabupaten Ciamis, Kota Bandung, Kota Bekasi, dan Kota Bogor yang masuk ke dalam Zona Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau. Sementara baik Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun 22 Pemerintah Kabupaten/Kota lain di wilayah Provinsi Jawa Barat masuk ke dalam Zona Kepatuhan Sedang atau Zona Kuning. Baca juga: Ombudsman Jabar Catat Dugaan Maladministrasi Pemerintahan Paling Banyak Dikeluhkan Warga

Anggota Ombudsman, Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, penilaian dilakukan atas pemenuhan komponen standar pelayanan. Tujuannya untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021.

"Jadi indikatornya adalah ketaatan Pemkab atau Pemkot memenuhi 14 komponen standar pelayanan publik sesuai UU 25 tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Semakin tinggi indikator yang dipenuhi maka semakin tinggi skor yang diperoleh," kata di Hotel Mercure Lengkong, Kota Bandung, Rabu (19/1/2022).



Menurut dia, pemerintah kota atau kabupaten dengan penilaian zona kuning, menandakan maladministrasi cukup tinggi. Karena jika mausl zona hijau, maka angka maladministrasi semakin rendah. Walaupun, kata dia, hal itu tidak menjadi penilaian secara langsung.

Pada Tahun 2021 sendiri penilaian kepatuhan dilakukan terhadap pelayanan perizinan dan pelayanan publik dasar di pemerintah provinsi, pemerintah kebupaten/kota, kepolisian resort, dan kantor pertanahan di Jawa Barat. Tidak menutup kemungkinan pada tahun-tahun berikutnya seluruh pelayanan publik akan dinilai oleh Ombudsman.

Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat, Dan Satriana menyatakan, penilaian terhadap kepatuhan penyelenggara pelayanan publik dimaksudkan untuk memetakan dan mengembangkan pendampingan dalam penerapan standar pelayanan publik. Baca juga: Pemkab Luwu Utara Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik

Hasil penilaian kepatuhan ini menjadi tolok ukur dalam kinerja pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Di sisi lain, kepatuhan terhadap standar pelayanan publik menjadi penting dalam mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik.

“Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat tidak hanya berperan sebagai pengawas pelayanan publik saja, namun juga Kami berperan sebagai mitra penyelenggara pelayanan publik. Oleh sebab itu, Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat akan menindaklanjuti hasil penilaian kepatuhan dengan melakukan koordinasi dengan para Pembina penyelenggaraan pelayanan publik, yaitu Bupati dan Walikota untuk mengembangkan evaluasi internal dan menyusun rencana perbaikan pelayanan publik, " jelas dia.

Secara khusus, lanjut dia, peran koordinasi ini akan dilakukan bersama Gubernur Jawa Barat dengan mengoptimalkan peran pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Perjalanan Komuter Capai...
Perjalanan Komuter Capai 1,5 Juta per Hari, Kelembagaan Transportasi Perlu Diintegrasikan
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Pembayaran Pajak Kendaraan...
Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Dilakukan secara Digital
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah, Total Rp4,8 M
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Rekomendasi
Boni Hargens Sebut Presisi...
Boni Hargens Sebut Presisi Jadi Fondasi Transformasi Menyeluruh di Tubuh Polri
Leopard Aesthetics yang...
Leopard Aesthetics yang Menggigit: Lepas E4 EV Buktikan SUV Listrik Bisa Elegan Tanpa Radikal
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berita Terkini
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved