2 Wanita Diringkus Polda Jateng Usai Tipu Para Korban dengan Kedok Arisan Online
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri
" Peserta arisan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga, melaporkan pelaku karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayarkan setoran uang arisan. Dari ratusan peserta arisan tersebut, ada yang telah menyetorkan uang arisan Rp1 juta-1 miliar," ujar Johanson.
Sementara kedua pelaku berdalih tidak mempunyai uang arisan lagi, karena orang yang sudah menang arisan tidak melanjutkan pembayaran. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni ponsel, slip setoran dan buku tabungan, serta bukti percakapan WhatsApp (WA).
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah, dan dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
" Peserta arisan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga, melaporkan pelaku karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayarkan setoran uang arisan. Dari ratusan peserta arisan tersebut, ada yang telah menyetorkan uang arisan Rp1 juta-1 miliar," ujar Johanson.
Sementara kedua pelaku berdalih tidak mempunyai uang arisan lagi, karena orang yang sudah menang arisan tidak melanjutkan pembayaran. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni ponsel, slip setoran dan buku tabungan, serta bukti percakapan WhatsApp (WA).
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah, dan dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :