2 Wanita Diringkus Polda Jateng Usai Tipu Para Korban dengan Kedok Arisan Online
Selasa, 18 Januari 2022 - 20:19 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, bongkar penipuan berkedok arisan online di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Foto/iNews TV/Kristadi
A
A
A
SEMARANG - Dua wanita berinisial TVL, dan IN diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Keduanya pelaku penipuan berkedok arisan online. Selama dua tahun beroperasi, kedua pelaku mampu menggalang dana hingga Rp4 miliar dari ratusan peserta arisan online.
Baca juga: Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe
TVL dan IN merupakan warga Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Keduanya tak dapat berkutik, saat diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Dari data awal, korban aksi penipuan kedua wanita ini mencapai sebanyak 197 orang.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita dilakukan berdasarkan laporan peserta arisan di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Baca juga: Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri
" Peserta arisan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga, melaporkan pelaku karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayarkan setoran uang arisan. Dari ratusan peserta arisan tersebut, ada yang telah menyetorkan uang arisan Rp1 juta-1 miliar," ujar Johanson.
Sementara kedua pelaku berdalih tidak mempunyai uang arisan lagi, karena orang yang sudah menang arisan tidak melanjutkan pembayaran. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni ponsel, slip setoran dan buku tabungan, serta bukti percakapan WhatsApp (WA).
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah, dan dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Ibu Muda Seksi Tipu Belasan Wanita Rp60 Juta, Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Cafe
TVL dan IN merupakan warga Kabupaten Demak, dan Kota Semarang. Keduanya tak dapat berkutik, saat diringkus anggota Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Selasa (18/1/2022). Dari data awal, korban aksi penipuan kedua wanita ini mencapai sebanyak 197 orang.
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Johanson Ronald Simamora mengatakan, penangkapan terhadap kedua wanita dilakukan berdasarkan laporan peserta arisan di Kabupaten Demak, dan Kota Semarang.
Baca juga: Hendak Setubuhi Selingkuhan di Gudang, Pria OKU Ini Dipergoki Anaknya Sendiri
" Peserta arisan yang sebagian besar ibu-ibu rumah tangga, melaporkan pelaku karena tidak dapat memenuhi kewajibannya membayarkan setoran uang arisan. Dari ratusan peserta arisan tersebut, ada yang telah menyetorkan uang arisan Rp1 juta-1 miliar," ujar Johanson.
Sementara kedua pelaku berdalih tidak mempunyai uang arisan lagi, karena orang yang sudah menang arisan tidak melanjutkan pembayaran. Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti, yakni ponsel, slip setoran dan buku tabungan, serta bukti percakapan WhatsApp (WA).
Baca juga: 8 Oknum Polisi Hajar Pria Lansia hingga Tewas di Rumah Istri Muda saat Sholat Tahajud
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka kini dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah, dan dijerat Pasal 45 huruf a ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :