Jelang Pledoi Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati, Kang Emil Berharap Korban Dapat Keadilan
loading...
A
A
A
"Berharap penegak hukum lain juga menangani kasus serupa dengan cara yang sama dan tuntutan seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu, Ira Mambo, pengacara Herry Wirawan mengatakan bahwa penyampaian pledoi merupakan hak kliennya. Herry, kata dia, juga diberikan hak untuk membela diri menggunakan kata-kata pribadinya.
"Pembelaan akan kami sampaikan secara tertulis di muka persidangan, pada terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaan dengan kata-kata pribadinya," katanya.
Lihat Juga: Luncurkan Kreasi di Aceh, Menteri Riefky Ajak Santri Ikut Sebarkan Informasi Bahaya Judi Online
(shf)