Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf Diduga Lakukan Pungli
loading...
A
A
A
Yang jelas kata dia, terkait masalah ini, pihak manajemen rumah sakit akan tetap menangani secara internal. Sementara terkait administrasi kepegawaian ditangani langsung BKPSDM. "Jelas ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu," katanya.
Pada prinsipnya, tambah Zainuddin Jufri, yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar P3K, sebab hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan. "Ini merupakan pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa ," ucapnya.
(agn)