Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf Diduga Lakukan Pungli

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:11 WIB
loading...
Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf Diduga Lakukan Pungli
Oknum Pegawai RSUD Syekh Yusuf diduga melakukan pungli. Foto: Ilustrasi
A A A
GOWA - Badan Kepegawaian dan Pembinaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gowa , tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai RSUD Syekh Yusuf pada pendaftaran petugas P3K di RSUD Syekh Yusuf.

Informasi yang dihimpun oknum pegawai RSUD Syekh Yusuf yang diketahui berinisial TD itu, merupakan staf pada Bagian Kepegawaian RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa. Dalam modusnya, TD diketahui meminta uang sebesar Rp5 juta perorang untuk mendapatkan SK Bupati Gowa pada penerimaan petugas P3K tersebut.



Bahkan dari informasi dikumpulkan sudah ada tiga orang pendaftar P3K yang telah dimintai dan membayar sebesar Rp5 juta tersebut. Ulah TD yang meminta uang jasa itu, kini menjadi perbincangan di lingkup rumah sakit plat merah ini.

Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Gowa Agus Harahap mengatakan, pihaknya saat ini sementara menjejaki masalah tersebut.

Pihaknya telah memanggil TD. Namun dari hasil konfirmasinya dengan TD kemarin, sampai saat ini hanya berupa pengakuan secara lisan dan belum ada bukti fisik yang bisa dipegang.

"Sementara kami jejaki dan kami juga masih butuh mengumpulkan bukti-bukti dan apabila bukti-bukti telah kami dapatkan, kami akan menindaklanjuti ke pihak yang terkait dalam hal ini Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus tersebut," ujarnya, Selasa (18/1/2022)

Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Zainuddin Jufri mengaku mendengar masalah ini setelah sejumlah pegawai di rumah sakit membahasnya.

Menurut Wadir I RSUD Syekh Yusuf Gowa ini, apa yang dilakukan salah satu stafnya tersebut merupakan bentuk pelanggaran. Karena itu dia akan segera memanggil kembali yang bersangkutan.

"Saya sudah menerima laporan itu sejak kemarin. Dan kemarin juga saya sudah panggil yang bersangkutan tapi yang bersangkutan sementara dipanggil di BKPSDM Gowa terkait hal tersebut. Dan hari ini saya panggil lagi tapi rupanya tidak masuk kantor," paparnya.





Yang jelas kata dia, terkait masalah ini, pihak manajemen rumah sakit akan tetap menangani secara internal. Sementara terkait administrasi kepegawaian ditangani langsung BKPSDM. "Jelas ada sanksi dari setiap perbuatan yang dilakukan, siapapun itu," katanya.

Pada prinsipnya, tambah Zainuddin Jufri, yang bersangkutan harus mengembalikan uang yang telah dipungut dari para pendaftar P3K, sebab hal tersebut memang sangat tidak dibenarkan. "Ini merupakan pelanggaran. Soal sanksi administrasi, saya akan berkoordinasi dengan pihak BKPSDM Gowa ," ucapnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1791 seconds (0.1#10.140)