Tabrak Petugas, Seorang Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ditembak Mati
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim berhasil membekuk komplotan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia Tbk (Telkom). Dari tujuh pelaku, satu diantaranya ditembak mati lantaran melawan saat hendak diamankan polisi, pada Selasa 11 Januari 2022.
Ketujuh pelaku itu diantaranya, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan satu pelaku yang ditembak mati petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS (22), warga Way Kanan Lampung.
Tiap pelaku memiliki peran masing-masing. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya, Selasa (18/1/2022).
Gatot mengungkapkan, pada Selasa (11/1/2022) Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.
"Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," terang Gatot.
Sekira pukul 02.30 WIB, para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Merasa terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba.
Ketujuh pelaku itu diantaranya, YMS (33) warga Jakarta Timur, QH (38) warga Bogor, Jawa Barat, HS (28) warga Way Kanan Lampung, EB (30) warga Banjarnegara Jawa Tengah, MS (30) warga Bekasi dan A (25) warga Way Kanan Lampung.
Sedangkan satu pelaku yang ditembak mati petugas akibat melawan saat akan ditangkap adalah YS (22), warga Way Kanan Lampung.
Tiap pelaku memiliki peran masing-masing. YMS bertugas mengamankan dan menjaga keadaan sekitar pada saat tersangka lain melakukan pencurian. QH bertugas mengamankan dan mengatur lalu lintas pada saat tersangka lain melakukan pencurian.
HS bertugas mengatur tersangka lain dan memberikan aba-aba kepada truk pada saat menarik kabel dari dalam tanah. EB bertugas mengangkut kabel dari tanah ke atas truk.
MS bertugas masuk ke lubang (manhule), mengikat kabel dengan rantai sebelum ditarik menggunakan truk dan menaikkan kabel ke truk. A juga bertugas mengangkut kabel dan tanah ke atas truk. Sedangkan YS, bersama YMS mengawasi situasi dan sebagai sopir kendaraan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modus operandi sindikat ini melakukan pencurian kabel PT Telkom yang tertanam dalam tanah tersebut dengan cara masuk melalui lubang (manhule) atau dengan menggali.
"Kemudian kabel dililit atau diikat menggunakan rantai dan ditarik menggunakan kendaraan sampai keluar kabelnya dari tanah. Kabel tersebut kemudian dipotong," katanya, Selasa (18/1/2022).
Gatot mengungkapkan, pada Selasa (11/1/2022) Subdit Ill Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, dibantu Polsek Tenggilis, mendapat informasi dari masyarakat akan adanya pencurian kabel Telkom di Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo. Kemudian tim melakukan penyelidikan di sekitar Hotel Kemuning Bypass Juanda.
"Diduga kelompok pelaku berkumpul di sekitar wilayah Hotel Kemuning Bypass Juanda menggunakan dua unit mobil," terang Gatot.
Sekira pukul 02.30 WIB, para pelaku bergerak menuju Bundaran Aloha Kabupaten Sidoarjo menggunakan dua truk dan dua MPV. Komplotan ini kemudian mencuri kabel Telkom menggunakan rantai yang disangkutkan ke truk.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas memergoki para pelaku saat akan menaikan alat-alat dan kabel hasil pencurian ke dalam truk. Pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku yang menggunakan MPV melakukan perlawanan terhadap petugas dengan menabrakkan mobil yang dikendarainya kearah mobil petugas.
Kemudian petugas turun dan melakukan tembakan peringatan. Namun pelaku memundurkan kendaraannya dan menancap gas maju dengan membelokkan kendaraan ke arah kanan hingga akan menabrak petugas.
Merasa terancam, petugas melakukan tindakan tegas terukur berupa tembakan hingga mengenai tersangka YS. Akibatnya, YS meninggal dunia pada saat dibawa ke RS Bhayangkara Surabaya.
"Perbuatan para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Ronald Purba.
(hsk)