Saksi Persidangan Sebut Munarman Terlibat Pengeboman di Gereja Filipina
Senin, 17 Januari 2022 - 13:15 WIB
loading...
Mantan Sekretaris FPI Munarman. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi sekaligus pelapor mantan sekertaris FPI Munarman sebagai terdakwa dalam kasus tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).
Adapun identitas saksi tidak dapat ditulis karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar. Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga
Awal saksi menyatakan, mana kala JPU bertanya terkait hal mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait tahun 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?,” tanya Jaksa.
Saksi menegaskan, dasar laporan terhadap Munarman merujuk mana kala bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
”Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar,” kata saksi melalui pengeras suara.
Adapun identitas saksi tidak dapat ditulis karena dalam persidangan kasus terorisme, identitas saksi memang harus dirahasiakan. Hal itu merujuk pada ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Saksi yang dihadirkan mengatakan, Munarman terlibat dalam aksi teror yang menyasar Gereja Katederal di Jolo, Filipina pada tahun 2019 lalu. Pernyataan itu merujuk pada penyelidikan serangkaian aksi teror yang dilakukan oleh kelompok teroris Makassar. Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga
Awal saksi menyatakan, mana kala JPU bertanya terkait hal mendasarinya melaporkan Munarman atas dugaan tindak pidana terorisme. Saksi menyebut, Munarman diduga terkait dengan agenda baiat dalam agenda tabligh akbar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.
”Kemudian tadi saudara menyebutkan bahwa ada penyelidikan lebih mendalam terkait tahun 2015 sehingga kemudian melaporkan pada 2021. Kira-kira kejadian-kejadian terorisme apa saja kah yang kemudian mengakibatkan saudara melaporkan saudara Munarman?,” tanya Jaksa.
Saksi menegaskan, dasar laporan terhadap Munarman merujuk mana kala bom meledak di Gereja Katedral di Jolo, Filipina Selatan yang dilakukan oleh kelompok teroris Indonesia. Dari insiden itu, saksi menyatakan ada keterkaitan dengan serangkaian kelompok Makassar.
”Adalah ketika terjadi pengeboman di Katedral Gereja di Jolo yang kemudian membawa kita kepada link atau jaringan, yang juga di dalam pantauan penyelidikan dan akhirnya ada seperti link, hubungan antara peristiwa yang terjadi di Jolo tersebut dengan serangkaian apa yang kita sebut sebagai kelompok Makassar,” kata saksi melalui pengeras suara.
Lihat Juga :