Syahwat Tak Terbendung, Pemuda di Kobar Nekat Curi CD Wanita untuk Dicium

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:34 WIB
loading...
Syahwat Tak Terbendung, Pemuda di Kobar Nekat Curi CD Wanita untuk Dicium
Pemuda berinisial S (28) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, saat diamankan usai nekat mencuri pakaian dalam wanita. Foto: SINDOnews/Sigit Dzakwan
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Syahwat seorang pemuda berinisial S (28) warga Jalan Pasir Panjang, Desa Kumpai Batu Atas, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng, hingga nekat mencuri celana dalam (CD) wanita.

Tak hanya satu, pemuda ini mencuri 5 lembar celana dalam wanita hanya untuk memuaskan syahwatnya, bukan itu saja dia juga nekat mencuri satu unit ponsel milik warga. Akibat aksinya yang tak biasa itu, dia pun diciduk polisi tanpa perlawanan.



Kapolsek Arut Selatan Kompol Saipul Anwar menjelaskan, pelaku mencuri pakaian dalam ini diduga ada kelainan seksual.

Menurut keterangan pelaku, pakaian dalam yang dicuri itu untuk dicium-cium lalu dibuang. “Sejauh ini saat dalam pemeriksaan dia menjawab pertanyaan dengan baik dan normal,” ujar Kompol Saipul Minggu (16/1/2022).



Dia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 24.00 WIB. Bermula dari laporan seorang perempuan warga Perum BTN Graha Hastina yanb rumahnya dimasuki pencuri.

“Awalnya korban curiga, karena saat masuk rumah kondisinya berantakan dan dicek ternyata jendela telah dicongkel. Saat dicek ternyata HP miliknya hilang, kemudian diperiksa apa saja yang hilang, ternyata pakaian dalam, barulah ia melapor ke Polsek Arsel," tuturnya.



Saat kejadian, lanjut Saipul, korban sedang tidak ada di rumah. Kemudian berdasarkan olah TKP dan penyelidikan mengarah ke tersangka S ini. Sebab, sebenarnya warga sudah resah namun belum ada yang melapor.

"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” bebernya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (Sigit Dzakwan)
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2936 seconds (0.1#10.140)