Syahwat Tak Terbendung, Pemuda di Kobar Nekat Curi CD Wanita untuk Dicium

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:34 WIB
loading...
A A A
"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” bebernya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (Sigit Dzakwan)
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1283 seconds (0.1#10.140)