Syahwat Tak Terbendung, Pemuda di Kobar Nekat Curi CD Wanita untuk Dicium

Minggu, 16 Januari 2022 - 22:34 WIB
loading...
A A A
"Warga sekitar memang sudah curiga dan menduga si S ini pelakunya dan ternyata benar. Setelah ada warga yang melapor terungkap siapa pelaku pencurian pakaian dalam wanita tersebut. Mungkin sebelumnya tidak ada yang melapor karena malu, karena pakaian dalam yang hilang. Untuk korban ini nekat melapor karena HP miliknya juga hilang,” bebernya.



Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang berhasil diamankan dari rumah tersangka, yaitu berupa HP Oppo warna merah, dan 5 jenis celana dalam wanita.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas kapolsek. (Sigit Dzakwan)
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2099 seconds (0.1#10.140)