Tangis Haru Keluarga Pecah saat Pencuri Biji Sawit di Bangka Selatan Dibebaskan Jaksa
loading...
A
A
A
BANGKA SELATAN - Tangis haru keluarga pecah saat Kho Pin alias Ali, tersangka pencurian biji sawit di PT BML Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, mendapat keadilan restoratif (restorative justice) Kejari Bangka Selatan.
Mereka tak menyangka, jika tulang punggung keluarga mereka itu akan bebas secepat itu, dan tidak dituntut lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-ibu jaksa Kejari Bangka Selatan yang telah memfasilitasi kasus saya ini dan membebaskan saya. Saya mengakui saya salah, dan saya minta maaf," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Kasus tersebut berawal saat Ali kedapatan mencuri 32 tandan biji sawit milik PT BML dengan nilai kurang lebih Rp1,5 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.
Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice," tukasnya.
Mereka tak menyangka, jika tulang punggung keluarga mereka itu akan bebas secepat itu, dan tidak dituntut lagi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada bapak-ibu jaksa Kejari Bangka Selatan yang telah memfasilitasi kasus saya ini dan membebaskan saya. Saya mengakui saya salah, dan saya minta maaf," katanya, Sabtu (15/1/2022).
Kasus tersebut berawal saat Ali kedapatan mencuri 32 tandan biji sawit milik PT BML dengan nilai kurang lebih Rp1,5 juta yang digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Ali kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolsek Simpang Rimba, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 374 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP.
Keluarga Ali sebelumnya mengajukan surat permohonan kepada perusahaan untuk mencabut laporan dan berdamai. Upaya tersebut kemudian di mediasi oleh JPU Kejari Bangka Selatan hingga akhirnya PT BML mau berdamai.
Kasi Intel Michael YP Tampubolon mengatakan, pihaknya mengupayakan kasus tersebut untuk dilakukan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Setelah semua syarat terpenuhi, Kasus tersebut diusulkan ke Kejaksaan Agung untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice hingga akhirnya melalui Ekspose perkara secara virtual pada Kamis (13/01/2022), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhana menyetujui untuk dilakukan Restoratif Justice," tukasnya.
(hsk)