Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa Komplotan Pencurian di Kampus

Minggu, 09 Januari 2022 - 23:17 WIB
loading...
Polisi Ringkus Oknum Mahasiswa Komplotan Pencurian di Kampus
Petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini mengungkap kasus dugaan pencurian di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Petugas Unit Reskrim Polsek Rappocini mengungkap kasus dugaan pencurian di lingkungan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar. Lima orang diamankan polisi dalam perkara yang terjadi pada 22 Desember 2021 tersebut.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando menerangkan, tiga terduga pelaku utama merupakan oknum mahasiswa di kampus yang berlokasi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini tersebut. Mereka yakni, lelaki berinisial AI (20), MA (20) dan IY (21).



Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang warga Jalan Batara Bira Baddoka, Kecamatan Biringkanaya yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian dari AI cs. Mereka yakni laki-laki berinisial NA (31) dan MR (20). Keduanya diamankan dalam pengembangan usai tiga pelaku ditangkap.

Lando menjelaskan, penangkapan para terduga pelaku dilakukan polisi pada Sabtu 8 Januari 2022, malam. Polisi lebih dulu membekuk MA di Bumi Permata Hijau Kecamatan Rappocini, menyusul AI di Kelurahan Minasa Upa dan terakhir IY di Kelurahan Pa'baeng-baeng, Kecamatan Tamalate.

"Dua orang pelaku AI dan MA membobol ruangan Pasca Sarjana di Kampus Unismuh Makassar dan membawa kabur perangkat komputer , proyektor serta mesin ketam kayu. Kemudian dibantu IY untuk menjual barang curian di media sosial Facebook. Hasilnya dibagi tiga," katanya Minggu (9/1/2022).

Dia menerangkan, AI dan MA lebih dulu membobol sebuah ruangan yakni ruangan PAUD untuk mengambil kunci. Mereka menggeser pagar besi pengaman dan mendorong pintu kaca jendela. Lalu menuju ruangan Pasca Sarjana. Di sana menggondol barang-barang inventaris kampus.

Setelah berhasil AI dan MA membawa barang curian tersebut ke indekos IY lalu menjualnya. Satu persatu barang terjual dimana pembelinya adalah MR dan NA. Pelaku lebih dulu menjual proyektor dengan harga Rp900.000. "Uangnya dibagi tiga dan digunakan untuk kebutuhan sehari," papar Lando.

Perwira Polri tiga balok itu menyatakan dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti satu monitor merk HP hitam, satu CPU merk HP hiram, satu monitor merk lenovo. Selain itu polisi juga mengamankan sepeda motor merk Yamaha dan ponsel pelaku.



Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Rappocini. AI, MA dan IY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan penadah NA dan MR akan dijerat Pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal empat tahun.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)